Pemilihan Ketua Karang Taruna Aceh Tengah Diwarnai Perdebatan Panas, Kandidat Dikabarkan Tersingkir

Foto/dok – Foto hasil tangkap layar video suasana proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah yang berlangsung di Gedung Umi, Rabu (7/10/2026). /SJN.Com
Foto/dok – Foto hasil tangkap layar video suasana proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah yang berlangsung di Gedung Umi, Rabu (7/10/2026). /SJN.Com

ACEH TENGAH (SJN.Com) — Proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah dalam Temu Karya yang berlangsung di Gedung Umi, Rabu (7/10/2026), berlangsung panas. Forum bahkan sempat dihentikan selama beberapa jam setelah terjadi perdebatan dan muncul sejumlah persoalan terkait pelaksanaan pemilihan.

Kondisi tersebut mencuat setelah salah satu kandidat, Iwan Mahara, dikabarkan tidak lagi diperbolehkan melanjutkan pencalonannya. Sementara tiga kandidat lainnya, yakni Gilang Kentawar, Julian Binasco, dan Yunaifi, masih tercatat sebagai calon Ketua Karang Taruna Aceh Tengah.

Informasi yang berkembang di arena Temu Karya juga menyebut adanya persoalan terkait administrasi dan aturan organisasi. Salah satunya menyangkut struktur Karang Taruna di sejumlah kecamatan serta dugaan adanya dua Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar kepengurusan.

Baca Juga  Gotong Royong TNI dan Warga Hasilkan Fasilitas MCK Layak di Desa Alur Gele

Situasi bahkan mulai memanas sebelum kegiatan resmi dimulai. Mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tengah, Helmy, terlihat terlibat perdebatan dengan seseorang yang belum diketahui secara pasti kedudukannya dalam struktur organisasi.

Dalam video amatir yang beredar di masyarakat, Helmy menyampaikan keberatannya terhadap proses persiapan kegiatan. Ia mempertanyakan profesionalitas panitia sekaligus mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan Temu Karya.

Baca Juga  Program TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Fokus pada Penghijauan dan Pelestarian Alam

Ketegangan kemudian berlanjut ke dalam forum. Perdebatan yang terjadi membuat tim pertimbangan mengambil langkah untuk menghentikan sementara jalannya kegiatan dan melakukan evaluasi terhadap persoalan yang muncul.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar aturan pencalonan, keabsahan administrasi kandidat, legalitas kepengurusan di tingkat kecamatan, serta dasar keputusan terhadap kandidat yang dikabarkan tersingkir dari proses pemilihan.

Hingga berita ini diterbitkan, panitia maupun tim pertimbangan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai alasan Iwan Mahara tidak lagi melanjutkan pencalonannya maupun aturan yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Baca Juga  Pembangunan SPAM Aceh Tengah Disorot, Nilai Kontrak dan Subkontrak Diminta Dibuka

Jika proses pemilihan organisasi kepemudaan ini ingin menghasilkan kepengurusan yang kuat dan legitimate, seluruh keputusan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan organisasi.

Sebab, bila persoalan administrasi dan mekanisme pemilihan tidak diselesaikan secara terang, hasil Temu Karya berpotensi menyisakan persoalan baru dan membuka ruang munculnya kepengurusan ganda di kemudian hari.

SJN.Com — Tajam Membaca Fakta, Berimbang Memberitakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *