Kesabaran Habis! Cak Dier Resmi Laporkan Pemilik Akun Facebook ‘KB’ ke Polisi Usai Hina dan Sebar Foto Pribadi

Cak dier Usai Lapor Akun Media Sosial Fabecook "KB" di Polres Bener Meriah. (Foto/dok, Ist*)
Cak dier Usai Lapor Akun Media Sosial Fabecook "KB" di Polres Bener Meriah. (Foto/dok, Ist*)

REDELONG (SJN.Com) — Kesabaran Cak Dier tampaknya telah mencapai batas. Setelah berulang kali menjadi sasaran ujaran bernada penghinaan di media sosial, ia akhirnya resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial “KB” ke Mapolres Bener Meriah, Senin (06/04/26).

Yang memperparah, penghinaan tersebut tidak hanya ditulis begitu saja, tetapi dicantumkan langsung pada foto milik pribadi Cak Dier, lalu disebarluaskan oleh akun “KB” di media sosial. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk serangan terbuka yang tidak hanya menghina, tetapi juga mempermalukan korban di ruang publik digital.

Baca Juga  DPRK Bener Meriah Diuji: Diam atau Berani Bongkar Skandal Aset Kopas dan “Kabut” Defisit Anggaran

Dalam salah satu unggahan yang dipersoalkan, akun “KB” diduga menuliskan kalimat: “Joleng ni dor moyong, lagu apah gere mu pau”, yang dinilai secara terang-terangan menyerang fisik sekaligus merendahkan martabat Cak Dier.

Cak Dier menegaskan, tindakan tersebut bukan kejadian tunggal. Ia mengaku sudah cukup lama menjadi target serangan serupa dari akun yang sama.

Baca Juga  Tiga Kios Kaki Lima di Desa Pante Raya Ludes Terbakar Saat Waktu Berbuka Puasa

“Ini bukan sekali dua kali. Sudah sering terjadi. Saya anggap ini sudah keterlaluan, makanya kali ini saya tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Langkah pelaporan ini dinilai sebagai sikap tegas terhadap maraknya praktik penghinaan di media sosial yang kerap dianggap sepele. Padahal, penggunaan akun pribadi menunjukkan adanya tanggung jawab penuh atas setiap konten yang diunggah.

Baca Juga  Ketua Forum Bersama Rakal Antara Kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

Pihak Polres Bener Meriah sendiri telah menerima laporan tersebut dan dipastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelusuran terhadap aktivitas akun hingga potensi pelanggaran hukum kini menjadi bagian dari proses yang akan berjalan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ruang digital bukan tempat bebas tanpa batas. Setiap kata yang ditulis, terlebih melalui akun pribadi, memiliki konsekuensi hukum yang nyata. (HK)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *