30,9 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pengedar Antar Kabupaten

Diduga ganja tersebut diperoleh  dari wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya

dua pria berhasil diamankan beserta puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru.
dua pria berhasil diamankan beserta puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru.

 

TAKENGON (SJN.Com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dengan berat bruto mencapai 30,90 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan beserta puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Barang Bukti puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru.
Barang Bukti puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru.

Kapolres Aceh Tengah Muhamad Taufiq melalui keterangannya pada Kamis (21/5/2026) menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif petugas terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Baca Juga  Wacana Hiburan  di Tengah Luka Bencana, Pemkab Aceh Tengah Malah Hamburkan Anggaran untuk Pacuan Kuda, Rahmat Roza: Urgensinya Di Mana?

“Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial MD (36) dan MI (29) beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru,” ujar AKBP Taufiq.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan total berat bruto mencapai 30,90 kilogram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MD (36) diketahui merupakan warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sementara MI (29) tercatat sebagai warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga  Air Kembali Naik di Gunung Suku Rawe, Warga Waspada di Tengah Hujan Deras

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal di wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Usai diamankan, para tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” lanjut Kapolres.

Baca Juga  Desa Kala Segi Salurkan Bantuan Logistik dan Pakaian Jelang Idul Fitri

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi narkotika demi menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *