Redelong (SJN.Com) — Polemik pendataan hunian sementara (huntara) pascabencana di Desa Amor, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, terus bergulir. Warga menilai proses pendataan tidak transparan dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Fitra Ramadhan, korban pasca bencana 26 November 2025 lalu, hingga kini belum masuk daftar penerima bantuan meski mengaku sudah empat kali didata. Rumahnya mengalami kerusakan berat dan tak lagi layak huni, sehingga ia bersama istri dan anaknya harus menumpang dengan kondisi serba terbatas. “Setiap didata nama saya ada, tapi di hasil akhir hilang,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Ketua Petue Desa Amor, Win Riskana Bensu. Ia menyebut petue dilibatkan saat pendataan awal, namun tidak pada tahap verifikasi akhir. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui perubahan data yang kemudian memunculkan polemik di masyarakat.
Di sisi lain, Kamarudin justru tercatat sebagai penerima bantuan dan telah menerima Rp8 juta, namun belum memperoleh kepastian hunian. Ia mengaku tidak mengetahui proses pendataan hingga namanya bisa masuk. Bahkan, dokumen pendukung atas namanya diduga bermasalah karena foto rumah yang dilampirkan bukan miliknya. Ia juga menegaskan bahwa rumahnya terbakar dalam kejadian terpisah, bukan akibat langsung bencana.
Plt Reje Desa Amor, Zailani, menjelaskan bahwa data awal penerima bukan berasal dari pemerintah desa. Menurutnya, desa baru melakukan verifikasi bersama kecamatan dan instansi terkait setelah data tersebut muncul. Hasilnya, Kamarudin dinilai tidak memenuhi kriteria korban bencana. Sementara itu, nama Fitra telah kembali diusulkan, termasuk dalam daftar penerima hunian tetap (huntap).
Disisi terpisah Camat Mesidah, Agus Arianto, menyatakan data saat ini masih mengacu pada SK Bupati tahap pertama dan akan diverifikasi ulang. Ia mengakui masih ada kekurangan data dari desa, seperti foto dan titik koordinat. Untuk tahap berikutnya, ia meminta seluruh desa memastikan data benar-benar akurat. “Yang berhak harus masuk, yang tidak berhak harus dikeluarkan,” tegasnya.




