Banda Aceh (SJN.Com) — Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh resmi menerbitkan surat mandat kepada Pujo Prayetno untuk membentuk kepengurusan SMSI Kabupaten Bener Meriah masa bakti 2026–2029.
Surat mandat tersebut bernomor 046/SMSI-Aceh/IV/2026 dan diterbitkan pada 9 April 2026 di Banda Aceh. Mandat ini merupakan tindak lanjut dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) SMSI serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI Pusat yang digelar pada 6–7 Maret 2026 di Jakarta.
Ketua SMSI Provinsi Aceh, Aldin Nainggolan, bersama Sekretaris Muhajir, menegaskan bahwa penerbitan mandat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan peran SMSI dalam mendorong terciptanya ekosistem media siber yang profesional, kredibel, dan berintegritas di daerah.
Dengan diterbitkannya mandat tersebut, diharapkan kepengurusan SMSI Kabupaten Bener Meriah dapat segera terbentuk secara solid dan representatif, serta mampu menjadi wadah bagi perusahaan media siber dalam meningkatkan kualitas jurnalistik dan tata kelola media yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Pujo Prayetno, yang akrab disapa Pujo, menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah tersebut. Ia menegaskan komitmennya dalam membangun kepengurusan yang inklusif, profesional, dan mampu merangkul seluruh pelaku media siber di Kabupaten Bener Meriah.
“Ini adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar yang saya terima. InsyaAllah, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan konsolidasi dan membangun komunikasi dengan seluruh pemilik perusahaan media siber yang ada di Bener Meriah,” ujar Pujo.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh perusahaan media online untuk bergabung, sehingga terbentuk organisasi yang kuat dan solid.
“SMSI harus menjadi rumah bersama bagi media siber. Karena itu, kami akan merangkul semua pihak tanpa terkecuali demi memperkuat organisasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan dunia pers di daerah,” tambahnya.
Pujo juga menjelaskan bahwa SMSI merupakan organisasi perusahaan pers berbasis digital yang resmi berdiri pada 7 Maret 2017 dan telah menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. Menurutnya, keberadaan SMSI memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, verifikasi, serta peningkatan profesionalisme media online di Indonesia.
“SMSI berfokus pada pembinaan dan peningkatan kualitas media siber. Ini penting agar media tidak hanya berkembang secara kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas, kredibilitas, dan tanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pujo menekankan pentingnya sinergi antara media siber dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Media harus menjadi mitra strategis pembangunan. Informasi yang disajikan harus akurat, berimbang, serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan SMSI di Bener Meriah bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan langkah awal untuk memperkuat eksistensi dan peran media siber di daerah.
“Target kami bukan hanya membentuk kepengurusan, tetapi juga membesarkan SMSI sebagai organisasi yang benar-benar hadir untuk memperkuat kualitas media siber, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga marwah pers di Kabupaten Bener Meriah,” pungkasnya.



