Cak Dier Temui Pihak Kejati Aceh, Pastikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Berjalan Normal

Kiriman Cak Dier, Selasa (13/05/26).
Kiriman Cak Dier, Selasa (13/05/26).

BANDA ACEH (SJN.Com) — Aktivis Kabupaten Bener Meriah, Cak Dier, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada Senin (11/05/2026) guna memastikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya dilayangkan terhadap Bupati Bener Meriah tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kedatangan Cak Dier ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh disebut sebagai bentuk koordinasi dan upaya memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Baca Juga  Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rotasi Enam Kepala Sekolah di Bener Meriah, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Sebelumnya, Cak Dier diketahui telah memasukkan surat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 08 Juli 2025 lalu.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa kedatangannya kali ini hanya untuk memastikan laporan yang telah disampaikan tetap diproses sebagaimana mestinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kiriman Cak Dier, Selasa (13/05/26).
Kiriman Cak Dier kepada Suarajurnalisnews.com Selasa (13/05/26).
Baca Juga  Dugaan Limbah PT Kencana Hijau Bina Lestari ke Sungai Gayo Lues, AMG: Ini Bencana Ekologis

“Kami hanya ingin memastikan laporan yang sebelumnya telah dimasukkan tetap berjalan normal sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Ia juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, Cak Dier berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini di luar ketentuan maupun fakta hukum yang ada.

Baca Juga  Kabid SDM PETA Aceh Tengah: Perdamaian Dicoreng oleh Oknum Perusak Tatanan Aceh

Sebagai penutup, Cak Dier juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat menjadi salah satu perkara yang diprioritaskan penanganannya, karena diduga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Aceh terkait perkembangan lebih lanjut atas laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *