Rijaluddin: Penghentian JKA Tanpa Perencanaan, DPRA Dengan Tegas Menolak

DPRA menegaskan penolakan terhadap rencana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai tidak melalui perencanaan matang dan berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
DPRA menegaskan penolakan terhadap rencana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai tidak melalui perencanaan matang dan berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

BANDA ACEH (SJN.Com) – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menegaskan pihaknya tidak menyetujui rencana penghentian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Ia mengungkapkan, kebijakan pembatasan hingga penghentian JKA muncul setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) Tahun 2026.

Padahal, dalam pembahasan anggaran sebelumnya pada tahun 2025, Pemerintah Aceh masih mencantumkan pembayaran premi JKA untuk satu tahun penuh.

Baca Juga  Perkuat Struktur Daerah, SMSI Aceh Tunjuk Pujo Prayetno di Bener Meriah

“Dalam pembahasan RKA tahun 2025, tidak pernah disampaikan bahwa JKA akan dihentikan. Justru masih tercantum jaminan pembiayaan selama satu tahun,” ujar Rijaluddin, Rabu (8/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa program JKA masih masuk dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun, dalam tahap evaluasi Kemendagri, program tersebut justru ditiadakan.

Menurut Rijaluddin, keputusan yang terkesan mendadak ini berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama konflik antara masyarakat pengguna layanan dengan pihak penyedia layanan kesehatan.

Baca Juga  Perkuat Struktur Daerah, SMSI Aceh Tunjuk Pujo Prayetno di Bener Meriah

“Penerapan kebijakan ini belum didukung perencanaan matang, baik dari sisi anggaran, data, maupun kesiapan pelaksanaan. Karena itu, kami tidak menyetujui jika diberlakukan mulai 1 Mei,” tegasnya.

Ia menekankan, jika memang Pemerintah Aceh tidak lagi mampu membayar premi JKA, maka alasan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan disertai perencanaan yang jelas.

Lebih lanjut, Rijaluddin menyebut JKA merupakan salah satu program unggulan yang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh. Karena itu, penghentian secara sepihak dinilai tidak tepat.

Baca Juga  Perkuat Struktur Daerah, SMSI Aceh Tunjuk Pujo Prayetno di Bener Meriah

DPRA, kata dia, juga telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah terkait rencana tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRA secara tegas menyatakan penolakan terhadap penghentian JKA.

Namun demikian, pemerintah dalam pertemuan tersebut mengaku tidak lagi mampu menanggung pembayaran premi.

“Lalu apa gunanya perencanaan anggaran yang sudah kita bahas sebelumnya? Kami mengajak agar persoalan ini dibicarakan secara matang untuk tahun depan. Jika memang harus dihentikan, semua instrumen harus disiapkan terlebih dahulu,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *