Kupas Tuntas KUHAP dan UU Narkotika: GANNAS Ingatkan Batasan Hukum Tes Urine

TAKENGON (SJN.Com) — Pelaksanaan tes urine secara massal kerap menjadi sorotan publik dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

 Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) Kabupaten Aceh Tengah, Yusra Effendi, menegaskan bahwa hasil tes urine positif tidak serta-merta dapat langsung menggiring seseorang menjadi tersangka atau menjeratnya ke ranah pidana penjara.

Yusra menjelaskan, dalam kerangka hukum positif di Indonesia, mekanisme pembuktian tindak pidana diatur secara ketat untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga  Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengah Memanas, Helmy Pertanyakan Keputusan Panitia

BerdasarkanPasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

sebuah proses hukum memerlukan minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.

“Hasil tes urine yang dikeluarkan oleh laboratorium pada dasarnya dikategorikan sebagai surat atau petunjuk pendukung, bukan alat bukti utama yang berdiri sendiri untuk memenjarakan seseorang,” ujar Yusra, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga  Ratusan Warga Ketol Demo Pemkab Aceh Tengah, Tuntut Penanganan Serius Pascabencana

Ia menambahkan, tanpa adanya barang bukti fisik yang sah—seperti kepemilikan atau penguasaan narkotika saat tertangkap tangan—pemeriksaan urine murni merupakan indikator awal atau skrining medis untuk mendeteksi riwayat konsumsi seseorang.

Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, posisi hukum bagi seorang penyalah guna atau pecandu murni ditekankan pada pendekatan rehabilitasi medis dan sosial, bukan langsung dijatuhi sanksi pemenjaraan.

Baca Juga  DINAS PERIKANAN ACEH TENGAH DIDUGA TERBELIT BELANJA FIKTIF, BARANG OPERASIONAL DIDUGA TAK PERNAH DIBELANJAKAN

 Oleh karena itu, GANNAS Aceh Tengah mengingatkan agar setiap penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *