Pabrik Kopi di Bener Meriah Disita Tim Mabes Polri

Foto: Salah satu pabrik kopi yang berada di kawasan Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. (SJN.com)
Foto: Salah satu pabrik kopi yang berada di kawasan Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. (SJN.com)

BENER MERIAH, (SJN.com) – Sebuah pabrik kopi di Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, menjadi sasaran tindakan penyitaan oleh tim dari Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (30/10/2026).

Penyitaan aset yang berada di kawasan Kilometer 80 Jalan Nasional Bireuen-Takengon itu ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan “Tanah Ini Disita” di area halaman pabrik.

Baca Juga  Dugaan Mark-Up Daging Bantuan Presiden Meletup, Massa AMMB Kepung DPRK Bener Meriah

Kehadiran tim kepolisian di lokasi turut mendapat pengawalan personel Brigade Mobil (Brimob). Pada plang penyitaan terlihat identitas institusi Polri dan Kortastipidkor.

Tindakan tersebut tercantum dalam sejumlah dokumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan penyitaan. Salah satunya Laporan Polisi Nomor LP/A/3/I/2025/SPKT.DITIPIDKOR/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Januari 2025.

Baca Juga  Lisma Tawarnate, S.H.: Keliru Jika Istri Gugat Cerai dan Pergi dari Rumah Dianggap Hilang Hak Gono-Gini

Selain itu, terdapat Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/44/IV/RES.3.1.2026/KORTASTIPIDKOR yang diterbitkan pada 17 April 2026.

Pelaksanaan penyitaan juga mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 149/PID/.B-SITA/2025/PN STR tertanggal 3 November 2025.

Meski proses penyitaan telah ditandai dengan pemasangan plang resmi, informasi mengenai perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut belum disampaikan secara terbuka.

Baca Juga  PDI Perjuangan dan BMI Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Hingga Jumat siang, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Mabes Polri maupun Kortastipidkor terkait status aset, pihak yang berkaitan dengan perkara, serta perkembangan penanganan kasus tersebut.

SJN.com masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *