Dugaan Limbah PT Kencana Hijau Bina Lestari ke Sungai Gayo Lues, AMG: Ini Bencana Ekologis

Dugaan limbah cair mengalir dari area PT Kencana Hijau Bina Lestari ke aliran sungai di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, sebagaimana terekam dalam video yang diterima Aliansi Masyarakat Gayo (AMG). AMG mendesak pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan, uji laboratorium, dan audit lingkungan secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran. (Dok. AMG)
Dugaan limbah cair mengalir dari area PT Kencana Hijau Bina Lestari ke aliran sungai di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, sebagaimana terekam dalam video yang diterima Aliansi Masyarakat Gayo (AMG). AMG mendesak pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan, uji laboratorium, dan audit lingkungan secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran. (Dok. AMG)

Banda Aceh (SJN.Com) – Aliansi Masyarakat Gayo atau AMG mendesak pemerintah segera turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Kencana Hijau Bina Lestari di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Desakan itu muncul setelah AMG menerima video dari warga. Dalam video yang diterima AMG, terlihat adanya pembuangan cairan dari area pabrik ke aliran sungai.

Baca Juga  Perkuat Struktur Daerah, SMSI Aceh Tunjuk Pujo Prayetno di Bener Meriah

Bukti Kuat Pengabaian Pengawasan

Koordinator AMG, Sinar, menilai video tersebut sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap industri getah pinus di Gayo Lues.

“Video dari masyarakat ini bukti kuat adanya pengabaian pengawasan lingkungan di aliran sungai. Ini tidak bisa ditolerir,” kata Sinar

Baca Juga  Rijaluddin: Penghentian JKA Tanpa Perencanaan, DPRA Dengan Tegas Menolak

Menurut Sinar, dampaknya sangat luas. Sungai tersebut menjadi sumber air bagi desa di wilayah hilir.

Desak Audit Terbuka

AMG khawatir jika dugaan ini benar, maka akan terjadi bencana ekologis. Mulai dari rusaknya ekosistem sungai, pencemaran air bersih warga, hingga gagal panen petani.

Untuk itu, AMG mengeluarkan 3 tuntutan. Pertama, DLHK Provinsi Aceh dan Gayo Lues segera melakukan sidak dan uji laboratorium. Kedua, kementerian terkait melakukan audit lingkungan terbuka. Ketiga, penegakan hukum tanpa tebang pilih sesuai UU No 32 Tahun 2009.

Baca Juga  Cak Dier Temui Pihak Kejati Aceh, Pastikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Berjalan Normal

“Kami akan memperkuat advokasi lingkungan. Investasi boleh, tapi jangan korbankan rakyat dan alam Gayo,” tegas Sinar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *