Lisma Tawarnate, S.H.: Keliru Jika Istri Gugat Cerai dan Pergi dari Rumah Dianggap Hilang Hak Gono-Gini

Foto/dok**pribadi Adv. Lisma Tawarnate,S.H.,C.MK, Pendiri Tawarnate Law Firm (TLF) Kabupaten Bener Meriah.
Foto/dok**pribadi Adv. Lisma Tawarnate,S.H.,C.MK, Pendiri Tawarnate Law Firm (TLF) Kabupaten Bener Meriah.

Redelong (SJN.COM) – 23 Agustus 2026 – Pembagian harta bersama atau yang dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini pasca-perceraian kerap menjadi persoalan yang memicu konflik berkepanjangan. Tidak jarang, sengketa tersebut menguras emosi, waktu, dan biaya yang tidak sedikit.

Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum dari Tawarnate Law Firm, Lisma Tawarnate, S.H., memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak suami dan istri terhadap harta bersama setelah perceraian.

Menurut Lisma, terdapat anggapan keliru yang berkembang di tengah masyarakat bahwa seorang istri akan kehilangan hak atas harta gono-gini apabila ia lebih dahulu mengajukan gugatan cerai atau meninggalkan rumah akibat konflik dalam rumah tangga.

“Itu salah besar dan keliru,” tegas Lisma Tawarnate, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya pengajuan gugatan perceraian maupun tindakan meninggalkan rumah karena adanya perselisihan tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas harta bersama. Penentuan dan pembagian harta bersama memiliki dasar hukum tersendiri dan tidak semata-mata bergantung pada siapa yang mengajukan perceraian.

Baca Juga  "Kolusi Daging Sapi, korban Hidrometeorologi dapat sebesar kaki kelinci" 

“Hukum tidak serta-merta menghukum seorang istri dengan menghilangkan hak ekonominya hanya karena ia menggugat cerai atau terpaksa meninggalkan rumah akibat konflik. Hak atas harta bersama tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ada,” jelas pendiri Tawarnate Law Firm tersebut.

Lisma juga mengingatkan para istri agar tidak merasa tidak memiliki hak atas harta bersama hanya karena selama perkawinan tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan sendiri. Menurutnya, peran dalam mengurus rumah tangga dan anak juga merupakan bagian penting dari kehidupan perkawinan.

“Kontribusi dalam rumah tangga tidak hanya diukur dari siapa yang menghasilkan uang. Peran suami maupun istri dalam membangun dan menjaga rumah tangga juga menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan,” ujarnya.

Pada umumnya, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta bersama, kecuali terdapat perjanjian perkawinan atau ketentuan lain yang sah menurut hukum. Namun, pembagian harta bersama perlu disesuaikan dengan hukum yang berlaku serta keadaan dalam setiap perkara.

Baca Juga  Baitul Mal Bener Meriah Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Top 10 Desa Tertib Zakat Diganjar Rp4 Juta

Lisma memaparkan beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat terkait harta bersama. Pertama, tanah, rumah, kendaraan, atau aset lainnya yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama, meskipun dokumen kepemilikannya tercatat atas nama salah satu pihak.

Kedua, harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan, hadiah pribadi, maupun warisan pada prinsipnya merupakan harta pribadi, sepanjang tidak terdapat keadaan hukum yang menyebabkan statusnya berubah menjadi harta bersama.

Ketiga, masyarakat juga perlu memahami persoalan utang yang timbul selama perkawinan. Apabila terdapat aset yang masih dalam status cicilan atau utang yang digunakan untuk kepentingan bersama, penyelesaiannya perlu dilihat berdasarkan tujuan, penggunaan, dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Dump Truck Pengangkut Batu Diduga Berkeliaran Tanpa Pengaman, Nyawa Pengguna Jalan Seolah Dipertaruhkan

Untuk menghindari sengketa yang panjang, Lisma menyarankan agar pasangan yang berpisah sebisa mungkin mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan pembagian harta.

“Penyelesaian secara kekeluargaan tentu dapat menjadi pilihan yang lebih cepat dan dapat menghemat biaya. Yang terpenting, kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan yang adil dan tidak mengabaikan kepentingan anak-anak,” katanya.

Namun demikian, apabila upaya musyawarah tidak menemukan jalan keluar, Lisma menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan mendapatkan pendampingan dari pihak yang kompeten agar hak-hak masing-masing pihak dapat diperjuangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar atau mitos hukum. Konsultasikan persoalan kepada pihak yang memahami hukum agar hak dan kepentingan Anda tetap terlindungi,” tutup Lisma Tawarnate, S.H. sekaligus pendiri Tawarnate Law Firm di kabupaten Bener Meriah. (H/K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *