Khairul Raja Mahendra Jelaskan Aktivitas Live TikTok yang Dilakukan Saat Jam Istirahat

TAKENGON (SJN.Com)  — Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas Live TikTok di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah, Khairul Raja Mahendra, yang diketahui sebagai staf honorer di instansi tersebut, memberikan klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan mahendra saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (08/10/2026).

Khairul juga mengakui bahwa dirinya memang melakukan Live TikTok di lingkungan kantor. Namun, ia menegaskan aktivitas tersebut dilakukan pada jam istirahat, sekitar pukul 12.20 hingga 12.40 WIB.

Baca Juga  PERLIBAS Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Menurut Khairul, waktu tersebut masih berada dalam ketentuan jam istirahat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya Bab II Pasal 3.

“Memang benar saya melakukan Live TikTok, tetapi itu dilakukan pada jam istirahat, sekitar pukul 12.20 sampai 12.40 WIB,” jelas Khairul dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa selama melakukan siaran langsung tersebut, dirinya tidak melakukan aktivitas yang menurutnya melanggar norma hukum maupun norma agama.

Baca Juga  Air Kembali Naik di Gunung Suku Rawe, Warga Waspada di Tengah Hujan Deras

Khairul menyayangkan apabila persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pemberitaan yang turut menyebut nama maupun profesi anggota keluarga besarnya.

Menurut dia, persoalan mengenai aktivitas pribadi semestinya tidak melebar kepada pihak keluarga yang tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas tersebut.

Meski demikian, Khairul menyampaikan permohonan maaf apabila aktivitas Live TikTok yang dilakukannya menimbulkan rasa terganggu atau ketidaknyamanan bagi pihak tertentu.

“Saya menyampaikan permohonan maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas yang diberitakan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Dari Rumah Papan 3x3 Meter, Kasmawati Kini Tinggal di Hunian Layak Berkat TMMD Ke-126

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penjelasan dari pihak yang bersangkutan atas informasi yang sebelumnya beredar melalui salah satu akun TikTok.

Sementara itu, persoalan mengenai apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan internal kedinasan tetap menjadi ranah instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi apabila diperlukan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, publik diharapkan dapat melihat persoalan secara proporsional dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta serta ketentuan yang berlaku dapat dipastikan.

 

SJN.Com — Tajam Membaca Fakta, Berimbang Memberitakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *