Oleh : Sifaima Hs (Ketua Cabang PMII Lhokseumawe)
LHOKSEUMAWE (SJN.Com) , 12 Agustus 2026 – Menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada tanggal 15 Agustus 2026, saya memandang perlu untuk menyuarakan sebuah refleksi mendalam atas jalannya roda perdamaian pasca-MoU Helsinki di seluruh wilayah Serambi Mekah. Evaluasi komprehensif ini disuarakan langsung dari jantung Kota Lhokseumawe hari ini guna mengingatkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh bahwa hakikat perdamaian sejati bukan sekadar hilangnya angkat senjata dan perjanjian hitam di atas putih, melainkan manifestasi nyata dari keadilan ekologi, kedaulatan ekonomi, dan kesejahteraan sosial rakyat jelata yang hari ini kita melihat belum sepenuhnya terwujud di tingkat akar rumput.
Dua dekade lebih perdamaian berjalan, Aceh justru didera oleh krisis lingkungan akut yang lahir dari rapuhnya tata kelola ruang hidup dan lemahnya mitigasi struktural. Luka mendalam akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata betapa rentannya pertahanan ekologi daerah kita saat ini. Berdasarkan data pembaruan dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Satgas PRR, Ratusan kepala keluarga di wilayah Aceh Utara, Aceh Tamiang, hingga Aceh Tengah masih tertatih menjalani roda kehidupan di dalam hunian sementara serta tenda darurat akibat lambatnya proses rekonstruksi rumah yang rusak total.
Sektor yang paling memprihatinkan dari dampak pascabencana ini adalah dunia pendidikan, dimana Data Dinas Pendidikan Aceh mencatat puluhan bangunan sekolah dasar hingga menengah di wilayah pedalaman terendam lumpur tebal dan mengalami kerusakan fasilitas berat yang belum direhabilitasi total hingga tahun ajaran baru ini. Akibatnya, ratusan anak sekolah terpaksa mengikuti kegiatan belajar-mengajar di ruang kelas darurat dengan fasilitas seadanya. Kehilangan alat peraga, buku cetak, dan komputer laboratorium menjadi penghambat hak anak-anak Aceh untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang setara, sebuah ironi besar di tengah melimpahnya dana otonomi khusus yang seharusnya menjamin masa depan generasi muda.
Ketimpangan struktural ini semakin diperparah oleh maraknya eksploitasi alam tanpa kendali melalui aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian menjamur di kawasan hutan lindung. Catatan advokasi dari Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HakA) serta Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh (ESDM) Aceh mengkhawatirkan, di mana luasan kawasan tambang ilegal yang mengepung beberapa kabupaten; Diantaranya Aceh Selatan Mengamat dengan Luas 256,87 (Ha), dan Nagan Raya 16 (Ha), hingga Pidie yang kini telah menembus angka lebih dari delapan ribu hektare lahan produktif. Kerusakan yang masif di wilayah hulu sungai ini seolah menjadi pemandangan biasa yang mengabaikan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian total aktivitas penambangan liar. Meskipun aparat telah berupaya memperketat pengawasan jalur distribusi BBM ke lokasi tambang, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, karena belum menyentuh aktor intelektual maupun korporasi hitam yang mengeruk keuntungan materi di balik rusaknya bentang alam Serambi Mekah.
Di sisi lain, ironi yang jauh lebih besar justru dipertontonkan secara nyata di sektor pengelolaan energi dan sumber daya minyak bumi. Saat blok migas raksasa seperti Blok South Andaman terus dieksplorasi di lepas pantai utara Aceh dengan target ambisius kapasitas produksi gas mencapai 300 MMSCFD pada masa mendatang, rakyat di daratan justru dipaksa menjadi penonton di atas tanah kaya yang sedang mengalami krisis energi domestik. Polemik mengenai skema pengolahan hasil bumi ini, dievaluasi antara opsi kilang terapung di laut lepas (offshore) yang mungkin menggunakan kapal FPSO dengan optimalisasi fasilitas kilang darat (onshore) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, hingga kini masih bergulir alot tanpa titik temu yang berpihak pada rakyat antara Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM. Ironisnya, di tengah potensi pendapatan daerah yang digadang-gadang bernilai triliunan rupiah dari proyek strategis nasional tersebut, pemandangan harian di daratan justru diwarnai oleh antrean panjang kendaraan roda empat yang mengular berjam-jam demi mendapatkan Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) di berbagai SPBU di Aceh, sebuah potret kelangkaan energi yang sangat mencekik nadi Masyarakat.
Memasuki usia ke-21 tahun perdamaian ini, kita berharap semua pihak agar tidak terjebak dalam romantisasi sejarah masa lalu sementara masa depan ruang ekologi dan hak kedaulatan ekonomi rakyat sedang digadaikan secara perlahan. Peringatan MoU Helsinki pada tanggal 15 Agustus tahun ini bisa dijadikan momentum evaluasi total yang substansial, bukan sekadar perayaan seremonial yang bisa menghabiskan anggaran daerah tanpa dampak nyata. Kita berharap Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera melahirkan kebijakan taktis yang berorientasi penuh pada pemulihan hak-hak dasar belasan ribu korban bencana banjir, dan memprioritaskan anggaran untuk perbaikan total fasilitas pendidikan anak sekolah, melakukan moratorium terhadap izin industri ekstraktif yang merusak tatanan lingkungan, serta mengambil sikap diplomasi yang tegas agar pengelolaan Blok Andaman wajib diserap melalui fasilitas darat di KEK Arun demi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi pemuda lokal.
Harapan besar kami titipkan agar lembaran baru pasca-21 tahun damai Aceh ini mampu membawa perubahan nyata yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sipil. Sudah saatnya para pemangku kebijakan menghentikan segala bentuk komodifikasi isu perdamaian untuk syahwat politik praktis menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah kedepannya. Perdamaian yang kokoh hanya akan lahir jika keadilan sosial telah ditegakkan, alam dirawat dengan penuh kehormatan, dan seluruh kekayaan bumi Aceh digunakan sepenuhnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengentaskan kemiskinan dari tanah Serambi Mekah. Mari kita kawal bersama sisa perjalanan perdamaian ini dengan kepala tegak, demi mewujudkan tatanan masyarakat Aceh yang mandiri, bermartabat, juga keadilan ekologi dan kedaulatan ekonomi benar-benar diletakkan di atas segala-galanya.




