Diatas Kertas Terdata, di Lapangan Terlupa: BPBD Aceh Tengah Diduga GATOT Alias Gagal Total

Foto/dok, ist. Aktivis Dataran Tinggi Gayo, Haidir Putra atau yang kerab di sapa Cak Dir.
Foto/dok, ist. Aktivis Dataran Tinggi Gayo, Haidir Putra atau yang kerab di sapa Cak Dir.

ACEH TENGAH (SJN.Com)  – Fakta di lapangan semakin mempertegas dugaan bahwa kinerja BPBD Aceh Tengah dalam penanganan pascabencana jauh dari kata layak. Proses rapid assessment dan verifikasi lapangan (verlap) yang seharusnya menjadi dasar penanganan cepat, kini dinilai tidak lebih dari formalitas yang gagal diwujudkan dalam tindakan nyata.

Masalahnya bukan lagi soal korban yang tidak terdata. Lebih parah dari itu korban sudah masuk dalam data resmi, namun hingga kini tidak juga mendapatkan realisasi bantuan.

Aktivis muda dataran tinggi Gayo, Haidir Putra atau yang dikenal dengan sapaan Cak Dier, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kegagalan nyata yang tidak bisa ditutupi dengan alasan teknis, Selasa (31/03/26).

“Ini lebih menyakitkan. Mereka sudah didata, diakui sebagai korban, tapi dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Huntara tidak kunjung dibangun. Lalu untuk apa rapid assessment dilakukan kalau hasilnya hanya berhenti di atas kertas?” tegasnya.

Baca Juga  Bantuan Bencana yang Tersesat: Ketika Penderitaan Rakyat Dijadikan Komoditas

Sejumlah warga yang rumahnya hancur total kini hidup dalam ketidakjelasan. Nama mereka tercantum dalam data penerima hunian sementara (huntara), namun pembangunan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Waktu terus berjalan, sementara korban dipaksa bertahan dalam kondisi serba terbatas, menumpang, dan tanpa kepastian masa depan.

Ironisnya, persoalan tidak berhenti di situ. Ada korban yang kehilangan hampir seluruh harta benda, tetapi hingga kini juga belum menerima bantuan pemulihan ekonomi dan perabotan senilai Rp8 juta. Padahal, mereka termasuk dalam kategori terdampak berat yang seharusnya menjadi prioritas utama. Situasi ini memunculkan satu kesimpulan yang sulit dibantah: sistem berjalan, tetapi tidak bekerja.

“Kalau sudah didata tapi tidak ditindaklanjuti, itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu kegagalan dalam tanggung jawab. Bahkan bisa disebut sebagai pembiaran,” lanjut Cak Dier.

Publik kini mempertanyakan keseriusan BPBD Aceh Tengah. Apakah rapid assessment hanya dijadikan alat administratif untuk menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilakukan? Ataukah memang tidak ada kontrol dan komitmen untuk memastikan hasil pendataan benar-benar diwujudkan?

Baca Juga  Cegah Erosi dan Banjir, Satgas TMMD Aceh Tengah Lanjutkan Pekerjaan Pembuatan Leneng

Karena dalam penanganan bencana, pekerjaan tidak selesai saat data dikumpulkan. Justru di situlah tanggung jawab dimulai.

Jika korban sudah diakui dalam data, namun tetap dibiarkan tanpa hunian dan tanpa bantuan, maka yang gagal bukan hanya sistem tetapi juga nurani.

BPBD Aceh Tengah kini tidak cukup hanya diam. Mereka dituntut menjelaskan secara terbuka: di mana hambatan sebenarnya, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa korban yang sudah jelas terdata justru terus menunggu tanpa kepastian.

Sebab bagi para korban, waktu bukan hanya angka melainkan penderitaan yang terus diperpanjang oleh ketidakjelasan,- Pungkasnya.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Aceh Tengah Ir. Andalika, S.T saat dikonfirmasi (31/03) menyampaikan bahwa prioritas pembangunan hunian sementara (huntara) difokuskan bagi pengungsi yang masih tinggal di tenda, karena mereka merupakan kelompok yang hingga saat ini belum memiliki tempat tinggal alternatif. Sementara sebagian masyarakat lainnya telah mengungsi dan menumpang di rumah warga, sehingga tidak lagi masuk dalam kategori prioritas.

Baca Juga  Pengungsi Menunggu, Pemerintah Membisu: Data Terkunci, Ketika Nasib Hanya Menjadi Angka yang Terlupakan

Ia menargetkan seluruh pengungsi dalam kategori prioritas tersebut sudah tidak lagi berada di tenda sebelum Lebaran. Namun, terkait masih adanya huntara yang belum selesai pada waktu itu, Kalak BPBD menjelaskan hal tersebut dipengaruhi oleh faktor alam.

Terkait adanya dugaan satu kepala keluarga (KK) menerima dua unit huntara, Kalak BPBD mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti dan menyatakan akan melakukan klarifikasi jika temuan tersebut benar.

Sementara itu, untuk target penyelesaian keseluruhan huntara, Kalak BPBD mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke BNPB Pusat, mengingat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada di bawah kewenangan BNPB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *