Megah Bangunannya, Rumit Persoalannya: Dugaan Tanah Milik Orang Lain Seret Oknum DPRK

Takengon – Kemewahan sebuah bangunan tak selalu berbanding lurus dengan kejelasan alas hak tanah. Dugaan pembangunan rumah di atas lahan milik orang lain kini menyeret nama seorang oknum anggota DPRK Aceh Tengah berinisial HH.

HH, anggota DPRK dari Fraksi Golkar Dapil IV yang baru pertama kali menduduki kursi legislatif, dikabarkan membangun sebuah rumah berukuran sekitar 10 x 40 meter persegi di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga  Gaji Raib, DLH Aceh Tengah dalam Bayang-Bayang Skandal Anggaran

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lahan tempat bangunan tersebut berdiri diduga merupakan tanah milik pihak lain. Kondisi ini memunculkan polemik dan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Bangunan yang mulai dikerjakan hampir dua tahun lalu itu, menurut informasi, kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi di tingkat desa.

Baca Juga  Kasdim 0106/Aceh Tengah Hadiri Pembahasan Rencana Pembangunan Masjid Agung Ruhama dan RSUD Datu Beru

Persoalan ini tentu membutuhkan kejelasan. Sebab, pembangunan rumah semegah apa pun seharusnya didahului kepastian hak atas tanah, bukan justru meninggalkan persoalan dengan masyarakat.

Jabatan boleh tinggi, bangunan boleh megah, tetapi hak kepemilikan tanah tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.

Baca Juga  Jembatan Putus, Koramil Linge Pasang Seling dan Perahu Fiber untuk Akses Warga

Publik kini menunggu kejelasan: apakah persoalan ini murni sengketa kepemilikan, atau ada persoalan lain yang perlu ditelusuri?

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari HH maupun aparat desa. Masih dalam upaya Konfirmasi.

Meskipun demikian media  tetap memberikan hak jawab pihak pihak terkait yang merasa memiliki kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *