HIMA-ATE SIAP KAWAL DUGAAN PELIBATAN REMAJA DALAM OPERASI NARKOTIKA, DESAK PROPAM HADIRKAN KEPASTIAN

LHOKSEUMAWE (SJN.Com) – Himpunan Mahasiswa Aceh Tengah (HIMA-ATE) Lhokseumawe–Aceh Utara menyatakan keprihatinan atas pemberitaan mengenai dugaan pelibatan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dalam aktivitas operasi pemberantasan narkotika yang dikaitkan dengan oknum Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.

Ketua Umum HIMA-ATE menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, profesional, dan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. HIMA-ATE tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, tetapi menilai bahwa dugaan yang menyangkut perlindungan anak dan integritas aparat penegak hukum wajib memperoleh pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Panen Perdana 1 Ton Jagung, PLN NP UP Arun Dorong Petani Lhokseumawe Naik Kelas Lewat Meusar

“Pengakuan yang berkembang di ruang publik harus diuji melalui pembuktian, sementara bantahan institusi juga perlu diperkuat dengan pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai persoalan serius seperti ini berhenti pada perdebatan pernyataan tanpa menghadirkan kepastian hukum,” tegas Ketua Umum HIMA-ATE.

HIMA-ATE menilai bahwa apabila dugaan tersebut memiliki dasar, maka aspek perlindungan anak harus menjadi prioritas. Identitas anak wajib dilindungi, tidak boleh mengalami intimidasi, serta harus memperoleh pendampingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, HIMA-ATE menyampaikan sikap:

1. Mendesak Kapolda Aceh melalui Bidpropam melakukan pemeriksaan objektif dan menyeluruh terhadap informasi serta bukti yang berkembang.

Baca Juga  Rizkan Nahkodai HIMAGA di Mubes X, Siap Jaga Marwah dan Bawa Organisasi Lebih Progresif

2. Meminta Divpropam Mabes Polri melakukan supervisi apabila diperlukan guna menjamin independensi pemeriksaan.

3. Meminta seluruh pihak terkait diperiksa secara profesional, termasuk pengujian terhadap bukti audio, video, dan keterangan saksi apabila tersedia.

4. Mendesak agar hasil perkembangan pemeriksaan disampaikan kepada publik secara proporsional dengan tetap menjaga kerahasiaan dan perlindungan anak.

5. Meminta setiap pelanggaran yang terbukti ditindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

“Menjaga nama baik institusi kepolisian tidak cukup dengan membantah sebuah tuduhan. Kepercayaan publik harus dibangun melalui transparansi, profesionalitas, dan keberanian menindak setiap pelanggaran apabila terbukti. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan atas nama baiknya,” lanjutnya.

Baca Juga  Feri Fernandes Raih JMSI & PWI Awards 2026, Meniti Karier dari Jurnalis hingga Pengusaha Lintas Sektor

HIMA-ATE menegaskan siap mengawal perkembangan persoalan ini melalui mekanisme konstitusional dan tetap menunggu kepastian dari lembaga berwenang.

Kami tidak sedang membangun penghakiman, tetapi menuntut kepastian. Sebab, hukum harus berdiri di atas bukti, bukan sekadar klaim maupun bantahan.

KETUA UMUM HIMPUNAN MAHASISWA ACEH TENGAH (HIMA-ATE) LHOKSEUMAWE–ACEH UTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *