Lawyer Senior Hamidah: Penegakan Hukum Tidak Boleh Menghalalkan Cara yang Melanggar Hukum

Takengon (SJN.Com) — Selasa 3 November 2026.Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang justru bertentangan dengan hukum. Aparat kepolisian memang diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, tetapi kewenangan tersebut memiliki batas dan wajib dipertanggungjawabkan.

Pandangan tersebut menjadi penting dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dalam proses penindakan hukum.

Lawyer Senior, Hamidah Hj. Hamidah, S.H., M.H., dalam konsep pandangan hukumnya menegaskan bahwa tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang memiliki kedudukan di atas hukum.

Menurut pandangan hukum yang dirumuskan, kewenangan kepolisian harus dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga  TMMD Kodim 0106/Aceh Tengah Gerakkan Penghijauan di Linung Bulen Dua

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026, yang mewajibkan anggota Polri bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi HAM.

Selain itu, Pasal 19A ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Polri harus berlandaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam konteks hukum acara pidana, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga memperkuat perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban, termasuk mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat melalui praperadilan.

Baca Juga  Khairul Raja Mahendra Jelaskan Aktivitas Live TikTok yang Dilakukan Saat Jam Istirahat

Persoalan menjadi lebih serius apabila dalam proses penindakan ditemukan dugaan intimidasi, kekerasan, rekayasa perkara, atau tindakan lain yang melanggar hak seseorang.

Terlebih apabila tindakan tersebut melibatkan anak di bawah umur. Perlindungan anak harus menjadi perhatian utama dan tidak boleh dikorbankan atas alasan kepentingan operasi penegakan hukum.

Penegakan hukum, menurut perspektif tersebut, tidak cukup hanya dinilai dari keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap hukum dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  Jamdan Kodim 0106/Aceh Tengah, Dandim Tekankan Bahaya Judi Online, Narkoba dan Pentingnya Menjaga Kondusivitas Wilayah

Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi alat untuk melindungi masyarakat justru digunakan dengan cara yang melanggar hak-hak masyarakat. Penegak hukum wajib tunduk pada hukum, karena tidak seorang pun berada di atas hukum.”

Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga kewibawaan institusi penegak hukum harus dimulai dari kepatuhan setiap aparat terhadap hukum.

Redaksi

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *