Waspadai Jebakan Sertifikat Palsu, Advokat Lisma Tawarnate Imbau Warga Bener Meriah Teliti Asal-Usul Tanah Sebelum Beli

Adv. Lisma Tawarnate, S.H.,C.MK

Waspadai jebakan sertifikat palsu dan tanah bermasalah. Teliti sebelum membeli, karena kerugian akibat sengketa tanah dapat berlangsung panjang. (Adv. Lisma Tawarnate, S.H., C.MK — Tawarnate Law Firm)
Waspadai jebakan sertifikat palsu dan tanah bermasalah. Teliti sebelum membeli, karena kerugian akibat sengketa tanah dapat berlangsung panjang. (Adv. Lisma Tawarnate, S.H., C.MK — Tawarnate Law Firm)

BENER MERIAH (SJN.Com) – Maraknya transaksi jual beli tanah di Kabupaten Bener Meriah memicu peringatan keras dari praktisi hukum. Advokat Lisma Tawarnate dari Tawarnate Law Firm mengingatkan masyarakat untuk tidak serta-merta tergiur atau “terpancing” hanya karena sebuah bidang tanah sudah dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah.

Menurut Lisma, kepemilikan sertifikat fisik bukanlah jaminan mutlak bahwa tanah tersebut bebas sengketa atau diterbitkan secara sah. Banyak kasus penipuan dan sengketa lahan di wilayah Bener Meriah bermula dari kelalaian pembeli yang hanya melihat dokumen tanpa menelusuri riwayat (history) penerbitan sertifikatnya.

Sertifikat Bukan Jaminan Mutlak Bebas Sengketa

“Dalam praktik di lapangan, sering kami temui warga yang merasa aman karena tanahnya bersertifikat. Padahal, ada banyak sertifikat yang terbit melalui proses cacat administrasi, bahkan ada yang merupakan hasil pemalsuan atau tumpang tindih dengan hak orang lain,” ujar Lisma Tawarnate saat ditemui di kantornya, Selasa (18/08/26).

Baca Juga  Aktivitas Galian C di Kaki Burni Telong Diduga Lepas Kendali, Izin Dijadikan Kedok dan Jalan Warga di Ambang Maut

Lisma menekankan bahwa kejahatan pertanahan semakin canggih. Oknum tertentu bisa saja mengantongi sertifikat yang terlihat asli, namun diterbitkan di atas tanah sengketa, tanah ulayat yang belum dilepaskan, atau bahkan tanah negara.

Pentingnya Due Diligence (Uji Tuntas) Hukum

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah di Bener Meriah, Lisma menyarankan calon pembeli untuk melakukan beberapa langkah krusial:

1. Cek Asli ke BPN: Jangan hanya melihat fotokopi atau sertifikat fisik yang dipegang penjual. Calon pembeli wajib mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk mengecek keaslian nomor sertifikat dan status pemblokiran jika ada.

Baca Juga  AKIBAT HUKUM TIDAK MEMBAYAR NAFKAH OLEH PEMOHON DALAM PERKARA CERAI TALAK

2. Telusuri Riwayat Penerbitan: Pastikan sertifikat tersebut diterbitkan sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun penerbitannya. Misalnya, apakah melalui prosedur pengukuran yang benar, pengumuman 60 hari, dan persetujuan batas yang sah.

3. Verifikasi Fisik Lapangan: Cocokkan luas dan batas tanah di sertifikat dengan kondisi aktual di lapangan. Seringkali terjadi selisih luas atau pergeseran batas yang merugikan pembeli.

4. Wawancara Tetangga Batas: Tanyakan kepada warga sekitar mengenai sejarah penguasaan tanah tersebut untuk memastikan tidak ada klaim tersembunyi dari pihak ketiga.

Potensi Sengketa di Bener Meriah

Wilayah Bener Meriah, dengan topografi dataran tinggi dan nilai tanah yang terus meningkat, rawan terhadap sengketa lahan warisan maupun alih fungsi lahan. Lisma mencatat bahwa banyak kasus di mana sertifikat diterbitkan atas nama individu padahal tanah tersebut merupakan aset desa atau tanah adat yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara pribadi tanpa persetujuan komunitas.

Baca Juga  "Kolusi Daging Sapi, korban Hidrometeorologi dapat sebesar kaki kelinci" 

“Jika Anda ragu, jangan malu untuk berkonsultasi dengan advokat sebelum uang tunai diserahkan. Biaya konsulasi jauh lebih murah dibandingkan biaya gugatan di pengadilan yang bisa berlangsung bertahun-tahun,” tambah Lisma.

Peran Tawarnate Law Firm

Melalui Tawarnate Law Firm, Lisma Tawarnate dan timnya siap membantu masyarakat Bener Meriah dalam melakukan verifikasi hukum (legal due diligence) sebelum transaksi properti, serta mendampingi klien jika ternyata terjebak dalam sengketa tanah pasca-pembelian.

Masyarakat dihimbau untuk selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudent principle) dalam bertransaksi properti guna menghindari kerugian materiil dan stres berkepanjangan akibat sengketa hukum.(HK)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *