Usai Diduga Dipukul dan Dicekik, Konsumen di Aceh Tengah Berakhir di Rumah Sakit

ACEH TENGAH (SJN.COM) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang konsumen, Agus Adriansyah Putra (35), ke Polres Aceh Tengah kini memasuki perkembangan baru. Setelah melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat persoalan penagihan angsuran sepeda motor, Agus dikabarkan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Agus mengaku masih mengalami sejumlah keluhan serius, mulai dari sakit pada bagian kepala dan dada, bekas pada leher yang disebut berkaitan dengan dugaan cekikan, hingga kesulitan menelan.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Abdul Wahab, Gampong Balohen, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.

Laporan Agus kemudian diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tengah pada Selasa, 1 September 2026, pukul 15.05 WIB. Dalam laporan tersebut, seorang pihak berinisial R dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga  Anggota DPR Aceh Dapil 4, Salwani, SKM Gelar Reses dan Buka Puasa Bersama Warga di Huntara Desa Wonosobo

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Agus, persoalan bermula ketika IR bersama seorang rekannya datang ke kediamannya untuk melakukan penagihan tunggakan angsuran sepeda motor.

Saat itu, Agus disebut memiliki uang sebesar Rp1 juta untuk melakukan pembayaran, sementara jumlah angsuran yang diminta mencapai sekitar Rp2,02 juta.

Perbedaan nominal pembayaran tersebut diduga kemudian menjadi awal ketegangan. Dalam laporan yang dibuat Agus, pihak yang datang melakukan penagihan disebut hendak membawa sepeda motor miliknya.

Agus mengaku meminta pihak tersebut meninggalkan rumahnya. Namun, situasi disebut justru memanas hingga berujung pada kontak fisik.

Dalam keterangan awalnya kepada pihak kepolisian, Agus mengaku mendapatkan pukulan pada bagian pelipis kanan serta bagian kanan atas kepalanya.

Baca Juga  Dugaan Pungli Bantuan Bencana: Warga Pedemun Mengalah di Bawah Tekanan dan Intimidatif

Namun, perkembangan kondisi kesehatan Agus setelah kejadian tersebut kini menjadi perhatian. Setelah menjalani perawatan medis, Agus kembali mengungkapkan sejumlah keluhan yang menurutnya muncul akibat peristiwa yang dilaporkan.

Ia mengaku mengalami sakit pada bagian dada dan kepala. Selain itu, terdapat bekas pada bagian leher yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan tindakan cekikan.

Tidak hanya itu, Agus juga mengaku mengalami kesulitan saat menelan.

Kondisi tersebut membuat pemeriksaan medis menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi. Hasil pemeriksaan dokter, rekam medis, maupun bukti medis lainnya berpotensi menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Laporan Agus tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Aceh Tengah Nomor B/118/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 1 September 2026.

Baca Juga  Menyoroti Statmen Khairul Ahadian Terkait “TS”, AMG Angkat Bicara

Perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, publik menunggu langkah dan proses penyelidikan yang akan dilakukan Polres Aceh Tengah untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan para pihak yang berada di lokasi, memeriksa saksi, serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian.

Terlebih, kasus ini bermula dari persoalan penagihan angsuran kendaraan bermotor yang kemudian berujung pada laporan dugaan kekerasan fisik dan kondisi kesehatan pelapor yang kini disebut membutuhkan penanganan medis.

Namun demikian, seluruh dugaan kekerasan, dugaan cekikan, maupun dugaan pukulan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan dari pihak pelapor dan sedang berada dalam proses penanganan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *