Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Takengon — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MAB (21), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 19 April 2026.

Baca Juga  Gaji Raib, DLH Aceh Tengah dalam Bayang-Bayang Skandal Anggaran

Pelapor merupakan ibu korban, warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami putrinya yang masih berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Baca Juga  Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci, P2BHMA Gelar Buka Puasa Bersama di Takengon

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah segera mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” Ujar AKP Abdul Mufakhir.

Baca Juga  Pacuan Kuda di Tengah Bencana, Gairah Ekonomi atau Malah Bikin Boncos?

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *