TAKENGON — Dugaan praktik yang mencederai prinsip penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun mengaku pernah dilibatkan sebagai informan dalam operasi penangkapan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pegasing.
Pengakuan tersebut bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam operasi pemberantasan narkotika, terlebih disertai pemberian narkotika dan sejumlah uang sebagai imbalan, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, remaja tersebut mengaku pernah membantu oknum dari Unit Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dalam kegiatan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Namun, pengakuan yang lebih mengejutkan muncul setelah operasi tersebut berlangsung.
Remaja itu mengklaim menerima sabu seberat kurang lebih 2 gram bersama seorang rekannya, yang juga perempuan, dari seseorang yang disebutnya sebagai oknum anggota Unit Narkoba.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku memperoleh uang sebesar Rp1.500.000 untuk setiap orang yang berhasil diungkap melalui keterangannya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa seorang anak berusia 16 tahun diduga dilibatkan dalam operasi penegakan hukum narkotika? Siapa yang memberikan instruksi? Bagaimana pengawasan dilakukan? Dan untuk kepentingan apa narkotika diduga diberikan kepada kedua remaja tersebut?
Pengakuan remaja tersebut semakin mengundang perhatian ketika ia menyebut bahwa dirinya bersama rekannya pernah mengonsumsi sabu di dalam sebuah mobil di kawasan Aspol, tidak jauh dari Kantor Polres Aceh Tengah.
Peristiwa itu, menurut pengakuannya, terjadi sesaat setelah mereka menerima barang tersebut dari seseorang yang disebut sebagai oknum anggota kepolisian.
Jika keterangan ini benar, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan penggunaan informan di bawah umur. Ada dugaan serius mengenai asal-usul narkotika, proses penyerahannya, kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan keterlibatan pihak yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika.
Media menyebut bahwa pengakuan tersebut turut didokumentasikan melalui rekaman audio dan video. Materi tersebut perlu diuji keaslian, konteks, serta kebenaran isinya melalui pemeriksaan independen.
Kasus ini menyentuh persoalan mendasar dalam penegakan hukum: perlindungan terhadap anak.
Usia 16 tahun merupakan usia yang membutuhkan perlindungan khusus. Pelibatan anak dalam kegiatan yang berisiko tinggi, terlebih jika berkaitan dengan jaringan narkotika, merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius.
Pemberantasan narkotika tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan dan hak anak. Aparat penegak hukum justru harus menjadi pihak terdepan dalam memastikan setiap tindakan berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon dan WhatsApp, memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Ia menyampaikan telah meminta keterangan dari Kanit Narkoba mengenai dugaan yang diberitakan.
“Saya sudah memanggil Kanit Narkoba dan menanyakan perihal yang ada pada berita ini. Akan tetapi, ia secara tegas mengatakan bahwa ia tidak mengenal perempuan yang menjadi sumber awal dalam pemberitaan ini,” jelas Iptu Bambang Pelis kepada media.
Sumber – Scnews.co.id





