Pemkab Bener Meriah Jangan Berpangku Tangan: Jeritan Petani di Balik Kelangkaan BBM dan Harga Eceran yang Mencekik

Oleh: Nasri Gayo | Kamis, 29 Oktober 2026

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi persoalan serius di Kabupaten Bener Meriah. Dalam beberapa waktu terakhir, antrean kendaraan yang mengular hingga ratusan meter terlihat di sejumlah SPBU. Situasi ini tampak di titik-titik penting, seperti SPBU Pondok Baru, Blok C, Pante Raya, hingga Teritit.

Ironisnya, ketika BBM di SPBU dinyatakan kosong dan pengawasan diperketat, bahan bakar justru tetap tersedia di tingkat pengecer dengan harga yang mencekik, berkisar Rp18.000 hingga Rp25.000 per liter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola distribusi BBM dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama petani.

Bagi masyarakat Bener Meriah, krisis BBM bukan sekadar persoalan keterlambatan mengisi tangki kendaraan. Bagi daerah agraris yang perekonomiannya ditopang oleh keringat petani, kelangkaan dan mahalnya BBM merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan ekonomi keluarga dan daerah.

Bener Meriah dikenal sebagai salah satu penopang produksi kopi Gayo dan sayur-mayur. Ketika BBM sulit diperoleh dan harganya melonjak, mobilitas petani terganggu, mesin-mesin pertanian tidak dapat beroperasi optimal, dan biaya logistik meningkat. Bahkan, hasil bumi berisiko terlambat diangkut dan membusuk di kebun karena ongkos transportasi yang tidak lagi sebanding dengan pendapatan.

Baca Juga  Pemkab Bener Meriah Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan, ini jadwalnya

Karena itu, langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak mafia penimbun BBM patut didukung. Penindakan terhadap pelaku yang sengaja menimbun dan mengambil keuntungan berlebihan di tengah kesulitan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah harus menjelaskan langkah konkret yang diambil untuk menjawab krisis ini. Ketika antrean panjang terjadi dan harga eceran melambung, masyarakat berhak bertanya: di mana kehadiran pemerintah daerah?

Pemkab tidak seharusnya berlindung di balik kerja aparat penegak hukum atau sekadar menyalahkan pasokan dari Pertamina. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk berkoordinasi, mengawasi distribusi di tingkat lokal, dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Membiarkan warga menghadapi situasi krisis sepenuhnya melalui mekanisme pasar hanya akan memperlebar beban masyarakat kecil.

Sulit diterima jika seorang petani dari wilayah pedalaman harus membawa mesin babat rumput atau mesin penggiling kopi menempuh perjalanan berkilo-kilometer menuju SPBU Pondok Baru atau Blok C hanya untuk memperoleh dua liter Pertalite. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa akses terhadap energi belum menjangkau kebutuhan masyarakat secara merata.

Di sisi lain, pengecer di desa dan kios-kios kecil selama ini menjadi bagian dari distribusi akhir BBM, terutama di wilayah yang jauh dari SPBU resmi. Peran mereka tidak bisa diabaikan begitu saja. Penertiban terhadap praktik ilegal harus tetap berjalan, tetapi perlu dibarengi solusi yang jelas agar pengecer yang beroperasi secara jujur dan masyarakat di pelosok tidak ikut menanggung akibatnya.

Baca Juga  Di Balik Kerja Pansus Bencana, DPRK Bener Meriah Didorong Ungkap Hasil Pansus Bencana ke Publik

Jika penertiban justru menimbulkan ketakutan bagi pengecer yang melayani kebutuhan warga, sementara pemerintah belum menyiapkan jalur distribusi alternatif, produktivitas petani berisiko semakin terganggu. Karena itu, persoalan ini bukan hanya tentang penindakan terhadap penimbunan, melainkan juga tentang pembenahan pengaturan dan pengawasan distribusi BBM hingga ke tingkat desa.

Ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan Pemkab Bener Meriah.

Pertama, pemerintah daerah harus proaktif mengatur akses BBM untuk sektor pertanian. Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, bersama aparatur kampung atau reje, perlu memfasilitasi mekanisme rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang sesuai dengan ketentuan bagi petani lokal. Petani yang membutuhkan bahan bakar untuk alat dan mesin pertanian (alsintan) harus mendapat kejelasan prosedur, sehingga tidak merasa dikriminalisasi ketika memenuhi kebutuhan operasional yang sah.

Kedua, Pemkab perlu mengkaji pengendalian harga eceran di tingkat desa sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Batas harga yang wajar harus mempertimbangkan biaya transportasi dan distribusi, tetapi tetap melindungi daya beli masyarakat. Langkah ini penting untuk mempersempit ruang bagi spekulan yang memanfaatkan kelangkaan demi keuntungan berlebihan.

Baca Juga  Gema Fatin Taqi, S.Sos Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an dan Serahkan Hadiah untuk 52 Anak di Desa Tingkem Bersatu

Ketiga, pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi dan melobi Pertamina untuk memperluas akses distribusi resmi, termasuk mendorong kehadiran Pertashop di kecamatan dan wilayah pedalaman yang membutuhkan. Pemerataan akses BBM bukan sekadar urusan infrastruktur, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan energi bagi seluruh masyarakat.

Menertibkan penimbun ilegal merupakan keharusan. Namun, memastikan petani di wilayah pedalaman tetap dapat bekerja, merawat kebun, mengoperasikan mesin pertanian, dan mengangkut hasil panen juga merupakan kewajiban pemerintah yang tidak boleh diabaikan.

Sebagai pemuda Bener Meriah, saya menolak untuk diam ketika kelangkaan BBM menghambat kehidupan masyarakat dan mengancam ekonomi daerah. Rakyat tidak cukup hanya diberi retorika atau imbauan untuk bersabar. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata: pasokan yang lebih terjamin, akses yang mudah, distribusi yang tertib, dan harga yang adil. Dengan begitu, petani dapat terus bekerja dan dapur masyarakat tetap mengepul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *