Blog  

Kepala Dinas dan Tim Verifikasi Dinilai Bungkam, Warga Minta Bupati Aceh Tengah Buka Dasar Penetapan Penerima Perehapan Rumah Paska Bencana.

TAKENGON, SJN.COM  — Polemik penetapan penerima bantuan rumah bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tengah kembali mencuat. Sejumlah masyarakat mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan tim verifikasi dalam menentukan kategori rumah rusak ringan, rusak sedang hingga rusak berat yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima manfaat.

Desakan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memberikan penjelasan terbuka semakin menguat setelah muncul keluhan dari masyarakat yang mengaku rumahnya terdampak bencana, namun tidak masuk dalam daftar penerima bantuan atau memperoleh kategori kerusakan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Masyarakat juga mempertanyakan sikap kepala dinas terkait bersama tim verifikasi yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai persoalan dan keberatan yang disampaikan warga.

Mereka meminta Bupati Aceh Tengah menjelaskan secara transparan aturan, indikator, mekanisme serta hasil verifikasi yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima manfaat.

Sorotan tersebut turut disampaikan Ruhdi Sahara Aktivis Muda Aceh Tengah ai Secara menyampaikan penilainya terhadap persoalan ini.

Ini adalah permasalahan utama setelah bencana menimpa aceh tengah maslah tersebut bukan semata-mata hanya merujuk pada kebijakan atas penerimaan bantuan, melainkan pada proses verifikasi dan validasi data masyarakat yang menjadi dasar lahirnya SK penerima manfaat.

Menurut Ruhdi, apabila terdapat masyarakat yang benar-benar terdampak namun tidak memperoleh haknya, sementara pihak lain yang dinilai tidak memenuhi kriteria justru menerima bantuan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius.

«“Jangan sampai persoalan pada tingkat tim verifikasi justru merusak rasa keadilan masyarakat sekaligus citra Bupati sebagai kepala daerah,” ujar Ruhdi.»

Baca Juga  SMPN 1 Wih Pesam Hidupkan Tradisi "I Serahan Ku Nahma Guru", Tanamkan Nilai Adat Gayo kepada Generasi Muda

Ia mempertanyakan apakah seluruh proses verifikasi telah dilakukan dengan mengacu pada pedoman dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebelumnya secara resmi menyebut bahwa proses pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting dalam penanganan bantuan rumah terdampak bencana. Pada Januari 2026, Pemkab Aceh Tengah menyebut telah menuntaskan persyaratan administrasi SK by name by address (BNBA) untuk bantuan stimulan rumah terdampak bencana.

Sementara itu, pada Maret 2026, Pemkab Aceh Tengah juga menyatakan pelaksanaan bantuan rumah terdampak bencana mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang pedoman teknis bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dalam kegiatan sosialisasi petunjuk teknis tersebut, Wakil Bupati Aceh Tengah bahkan mengingatkan agar proses verifikasi data dilakukan secara tepat.

Kategori Kerusakan Harus Memiliki Dasar yang Jelas

Persoalan kategori kerusakan menjadi penting karena berhubungan langsung dengan bentuk dan besaran bantuan yang diterima masyarakat.

Data resmi Pemkab Aceh Tengah pada Februari 2026 menyebut bantuan stimulan untuk rumah rusak sedang sebesar Rp30 juta dan rusak ringan sebesar Rp15 juta. Pada saat itu, Pemkab menyebut 1.680 kepala keluarga menerima bantuan, terdiri dari 465 unit rumah rusak sedang dan 1.215 unit rusak ringan.

Sementara itu, data awal yang dipublikasikan Pemkab menyebut terdapat 4.221 unit rumah terdampak bencana, terdiri dari 2.169 rusak berat, 500 rusak sedang dan 1.552 rusak ringan.

Perbedaan kategori tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Klasifikasi kerusakan menentukan skema bantuan yang dapat diterima masyarakat.

Baca Juga  Jalan Enang-Enang: Jejak Keringat dan Darah yang Tak Boleh Dilupakan

BNPB dalam pelaksanaan pendataan kerusakan rumah di wilayah Aceh juga menjelaskan penggunaan indikator tingkat kerusakan bangunan, dengan kategori rusak ringan 0–30 persen, rusak sedang 30–70 persen dan rusak berat di atas 70 persen pada kegiatan verifikasi yang dilakukan di daerah terdampak.

Karena itu, masyarakat meminta agar setiap penetapan kategori dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, bukan sekadar keputusan administratif.

Dugaan Kepentingan Politik Diminta Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan di tengah masyarakat bahwa ketidakpuasan terhadap daftar penerima bantuan berkaitan dengan kepentingan tertentu, termasuk politik.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ruhdi meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak membiarkan dugaan tersebut berkembang liar.

Menurutnya, cara terbaik untuk menjawab seluruh kecurigaan masyarakat adalah membuka data dan mekanisme verifikasi secara transparan.

“Kalau prosesnya sudah benar, buka dasar penilaiannya. Kalau ada kesalahan, koreksi. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya tanpa mendapatkan penjelasan,” tegasnya.

Ruhdi juga meminta Bupati Aceh Tengah mengambil sikap tegas terhadap tim verifikasi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan, kelalaian atau penetapan yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan apabila data yang di usulkan secara sengaja menunjuk atau merekomendasikan orang yang tidak berhak maka pihak tersebut wajib di berhentikan dari jabatannya.

Ia mendorong dilakukannya verifikasi ulang secara terbuka terhadap rumah-rumah yang dipersoalkan masyarakat, terutama rumah yang menurut pemiliknya mengalami kerusakan tetapi tidak masuk daftar penerima atau memperoleh klasifikasi yang dipertanyakan.

Baca Juga  Reje Kampung Tingkem Benyer Diduga Diskriminatif, Pemutusan Air Bersih Dinilai Tidak Adil

“Bupati harus memastikan masyarakat yang memang memenuhi persyaratan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan pendataan atau verifikasi,” ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap penerima bantuan apabila kemudian ditemukan adanya penerima yang tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Ruhdi, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya penerima yang tidak berhak menerima bantuan, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan kesalahan yang di lakukan secara sengaja.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena bantuan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang terdampak langsung bencana banjir bandang dan longsor.

BNPB sendiri dalam penanganan masyarakat terdampak di Aceh Tengah menegaskan bahwa hak warga terdampak harus dipenuhi dan mendorong pemerintah daerah memastikan data calon penerima disusun berdasarkan skema by name by address.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi dan penerbitan SK, tetapi juga memastikan bahwa data dalam SK benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Masyarakat kini menunggu penjelasan Bupati Aceh Tengah mengenai tiga hal utama: apa dasar hukum penetapan penerima, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan dalam penetapan kategori maupun daftar penerima bantuan.

Transparansi tersebut dinilai penting agar bantuan pascabencana benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak sekaligus menghindari munculnya konflik dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini disusun, diperlukan pula penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah dan tim verifikasi mengenai mekanisme serta dasar penetapan yang dipersoalkan masyarakat.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *