Diduga Dianiaya Oknum Debt Collector FIFGROUP, Warga Aceh Tengah Resmi Lapor ke Polisi

Foto/dok, ilustrasi AI
Foto/dok, ilustrasi AI

ACEH TENGAH (SJN.COM) – Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, Agus Dariansyah Putra, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai Debt collector FIFGROUP ke Polres Aceh Tengah, selasa (01/09/26).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan oleh Polres Aceh Tengah pada 1 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Abdul Wahab, Gunung Balohen, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga  Perpisahan Penuh Haru, SMP Negeri 37 Takengon Angkat Kearifan Adat Gayo dalam Pelepasan Siswa.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika pihak yang diduga merupakan penagih angsuran atau debt collector datang ke rumahnya bersama rekannya untuk melakukan penagihan angsuran sepeda motor.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terjadi persoalan terkait pembayaran angsuran. Pelapor mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp1.000.000, sementara jumlah angsuran yang disebutkan dalam laporan mencapai sekitar Rp2.020.000.

Situasi kemudian dilaporkan memanas. Pelapor mengaku meminta pihak yang datang untuk meninggalkan kediamannya. Namun, berdasarkan laporan yang dibuat korban kepada kepolisian, salah seorang terlapor diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Baca Juga  TMMD Kodim 0106 Aceh Tengah Rampungkan Pembangunan Sumur Bor untuk Masyarakat Bewang

Akibat peristiwa tersebut, Agus Dariansyah Putra mengaku mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan dan kepala bagian kanan.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Agus akhirnya mendatangi SPKT Polres Aceh Tengah untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius, sebab proses penagihan kredit seharusnya dilakukan dengan mengedepankan aturan hukum dan tidak menggunakan tindakan kekerasan terhadap konsumen.

Baca Juga  Diduga Remehkan Media, Wabup Aceh Tengah Diminta Sedikit Lebih Dewasa

Pihak redaksi berupaya mengkonfirmasi pihak FIF Group namum Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak FIFGROUP terkait dugaan keterlibatan pihak yang mengaku atau disebut sebagai debt collector dalam peristiwa tersebut.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan debt collector FIFGROUP dalam peristiwa ini masih merujuk pada laporan yang dibuat pelapor kepada pihak kepolisian. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi, dan proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *