BANDA ACEH (SJN.Com)– Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menginstruksikan untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh harus bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Nurlis.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.
Karena itu, kata Nurlis, Gubernur Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” ungkapnya.




