Muallem Resmi Cabut Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026

BANDA ACEH (SJN.Com)– Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menginstruksikan untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh harus bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga  Cak Dier Temui Pihak Kejati Aceh, Pastikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Berjalan Normal

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Nurlis.

Baca Juga  Perkuat Struktur Daerah, SMSI Aceh Tunjuk Pujo Prayetno di Bener Meriah

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Karena itu, kata Nurlis, Gubernur Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

Baca Juga  Rijaluddin: Penghentian JKA Tanpa Perencanaan, DPRA Dengan Tegas Menolak

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *