REDELONG (SJN.Com) – Tekanan terhadap DPRK Bener Meriah kian memuncak. Nasri Gayo secara terbuka menantang keberanian para wakil rakyat untuk tidak lagi bersembunyi di balik rapat-rapat formalitas, tetapi segera menggunakan Hak Interpelasi guna membongkar dugaan carut-marut pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah persoalan serius kini mencuat ke permukaan: status aset Pasar Koppas yang kabur, pengalihan anggaran hampir Rp1 miliar secara sepihak, hingga angka defisit yang berubah-ubah seolah tanpa pijakan yang jelas.
“Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal keberanian. DPRK mau berdiri di pihak rakyat atau justru menjadi penonton saat aset daerah dipermainkan?” tegas Nasri.
Sorotan paling tajam diarahkan pada Pasar Koppas. Proyek yang dibangun menggunakan uang negara itu kini justru dibayangi klaim kepemilikan pribadi atas lahan. Situasi ini dinilai sebagai kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Bagaimana mungkin aset yang dibangun dari anggaran negara berdiri di atas lahan yang diklaim milik pribadi? Ini harus dibuka. Jangan sampai negara kalah oleh klaim yang tidak jelas,” serangnya.
Belum selesai di situ, kebijakan pengalihan anggaran HUT ke-22 Bener Meriah sebesar Rp 945 juta ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tanpa pemberitahuan ke DPRK semakin memperkuat dugaan adanya praktik pengambilan keputusan sepihak oleh eksekutif.
Fakta ini mencuat dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRK pada Kamis (02/04/2026), namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari lembaga legislatif.
“Kalau anggaran bisa digeser diam-diam tanpa sepengetahuan DPRK, lalu untuk apa fungsi pengawasan itu ada? Ini bukan sekadar dilangkahi, ini dilecehkan,” kata Nasri.
Di sisi lain, publik juga dibuat bingung oleh perbedaan angka defisit yang disampaikan pejabat daerah. Ketidaksinkronan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah tidak solid, atau ada fakta yang sengaja ditutup-tutupi?
“Defisit itu bukan angka main-main. Ini menyangkut masa depan daerah. Kalau datanya saja simpang siur, bagaimana publik bisa percaya?” ujarnya.
Nasri bahkan mengingatkan potensi konsekuensi serius jika dugaan pelanggaran tata kelola ini terbukti. Selain melanggar prinsip transparansi, kondisi ini juga berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Namun menurutnya, semua itu hanya bisa dibuka melalui satu langkah tegas: Hak Interpelasi.
“Interpelasi bukan pilihan, tapi kewajiban moral DPRK saat situasi sudah seperti ini. Kalau masih diam, publik berhak curiga jangan-jangan ada yang sedang ditutupi,” ucapnya tanpa kompromi.
Kini, 25 anggota DPRK Bener Meriah berada di persimpangan. Menggunakan hak interpelasi dan berdiri di sisi transparansi, atau tetap diam dan membiarkan polemik ini menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.



