TAKENGON (SJN.Com) — Kota dingin Takengon kini berwarna merah. Bendera Alam Pedang – bendera merah dengan bulan bintang dan pedang – mulai ramai terpasang di sudut-sudut kota, Dataran Tinggi Gayo.
Fenomena ini bukan sekedar euforia. Ini disebut sebagai _kebangkitan masyarakat adat Gayo_ yang kembali merawat jati diri dan peradaban.
Hal itu disampaikan langsung oleh Zam Zam Mubarak, Founder Linge Antara Institute.
Menurut Zam Zam, pengibaran Alam Pedang di Gayo memiliki makna yang sangat dalam, bukan sebagai simbol perpecahan, melainkan sebagai _spirit kebangkitan Aceh_ dan pengingat akan identitas historis yang panjang.
Alam Pedang Adalah Identitas Historis Aceh
“Dalam sejarahnya, Alam Pedang adalah bendera resmi Kesultanan Aceh Darussalam. Bendera ini telah menjadi identitas historis, pemersatu seluruh wilayah Aceh dari pesisir hingga pedalaman,” ujar Zam Zam Mubarak, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, warna merah, bulan sabit, bintang dan pedang adalah simbol peradaban Islam, keberanian, dan penegakan hukum adat-istiadat.
“Bendera Alam Pedang punya makna peradaban sekaligus spirit kebangkitan Aceh. Ketika ia berkibar di Gayo, itu artinya rakyat Gayo sedang mengingat kembali siapa dirinya,” tegasnya.
Tidak Terlepas dari Silsilah Kerajaan Linge
Yang paling menarik, Zam Zam mengingatkan bahwa perjalanan panjang Kesultanan Aceh tidak bisa dilepaskan dari peran Kerajaan Linge, kerajaan tertua di Tanah Gayo.
“Dalam perjalanan panjang Kesultanan Aceh tidak terlepas dari peran silsilah Kerajaan Linge. Linge adalah cikal bakal, Linge adalah hulu. Para Sultan Aceh banyak yang memiliki garis keturunan dan legitimasi dari Linge. Jadi ketika Alam Pedang berkibar di Gayo, itu adalah pertemuan kembali antara hulu dan hilir, antara Linge dan Darussalam,” papar Zam Zam.
Kerajaan Linge yang berpusat di Aceh Tengah dikenal sebagai salah satu kerajaan Islam tertua di Aceh, yang kemudian menjadi penyangga utama Kesultanan Aceh Darussalam selama berabad-abad.
Momentum Qanun Adat Gayo
Kebangkitan identitas ini juga mendapat momentum dari jalur legislasi. Zam Zam menyambut baik proses yang sedang berjalan di parlemen daerah.
“Dalam proses legislasi daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah kini sedang memproses penyelesaian Qanun Adat Gayo yang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026,” ungkapnya.
Menurutnya, Qanun Adat Gayo akan menjadi payung hukum untuk melindungi, merawat, dan menguatkan adat istiadat, hukum adat, bahasa, dan warisan budaya Gayo seperti Kerawang Gayo, Didong, dan Sarak Opat.
“Kebangkitan masyarakat adat Gayo hari ini adalah kebangkitan yang damai, bermartabat, dan berakar pada sejarah. Alam Pedang sebagai warisan budaya, dan Qanun Adat sebagai payung hukumnya,” tutup Zam Zam Mubarak.
Pantauan media di lapangan, pengibaran bendera di Takengon berlangsung tertib dan damai.




