BENER MERIAH (SJN.Com) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial HE (47), warga Kabupaten Aceh Tengah, yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
HE diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bener Meriah pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Bukit.

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, pengamanan terhadap HE dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/IX/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 14 September 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun,” ujar Julpandi.
Menurut keterangan kepolisian, HE memiliki hubungan keluarga sebagai ayah tiri korban. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Bukit pada Agustus 2026.
Perkara tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual itu kemudian diketahui pihak keluarga dan dilaporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum.
Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HE di wilayah Kecamatan Bukit. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan HE sekitar pukul 15.30 WIB.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Julpandi.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan terduga pelaku, serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Bener Meriah masih mendalami perkara tersebut. Proses hukum terhadap HE selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)




