ACEH TENGAH (SJN.Com) — Tokoh masyarakat Aceh Tengah, Sofyan Hakim yang juga dikenal luas dengan sebutan Mr. Jhon, mendesak Polres Aceh Tengah agar segera memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus Adriansyah Putra (35), yang diduga melibatkan oknum debt collector FIF Group.
Menurut Mr. Jhon, aparat kepolisian harus menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan. Pasalnya, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Aceh Tengah.
Agus Adriansyah Putra selaku pelapor disebut masih mengalami sejumlah keluhan pasca kejadian yang diduga terjadi dalam rangkaian proses penagihan angsuran sepeda motor.
“Jika penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami mendesak Polres Aceh Tengah untuk segera menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum,” tegas Sofyan Hakim alias Mr. Jhon.
Mr. Jhon meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk pihak yang diduga terlibat, saksi-saksi, serta seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan agar masyarakat serta pelapor memperoleh kepastian mengenai penanganan perkara tersebut.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif. Apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., melalui Kanit Tipidum menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan Agus Adriansyah Putra hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik Unit Idik I Polres Aceh Tengah, kata Kanit Tipidum, masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun pihak terlapor. Selain itu, penyidik juga tengah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk hasil visum, untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terkait laporan dari saudara pelapor Agus Adriansyah Putra tentang dugaan penganiayaan, penyidik Unit Idik I Polres Aceh Tengah masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor, serta mengumpulkan bukti visum untuk selanjutnya menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan Kanit Tipidum.
Sementara itu, Sofyan Hakim alias Mr. Jhon menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kami meminta kepolisian bekerja secara profesional dan segera memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Mr. Jhon.





Mantap tuntas kan keadilan sampai ke akar-akarnya