REDELONG — Di saat warga masih berjuang pulih pascabencana, pungutan uang perpisahan Rp300.000 per siswa di SMP Negeri 2 Wih Pesam menuai kecaman. Kebijakan ini dinilai tidak peka dan memberatkan orang tua yang masih kesulitan ekonomi.
“Kami masih memperbaiki rumah dan penghasilan belum stabil, tapi harus bayar biaya perpisahan. Ini sangat berat,” ujar salah satu wali murid.
Tekanan juga dirasakan siswa yang cemas tak bisa ikut perpisahan jika tidak membayar.
Kebijakan ini diduga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah berdalih keputusan tersebut merupakan hasil rapat dengan komite.
“Hal itu sudah disepakati bersama komite wali murid. Jika ada kendala, akan kami koordinasikan kembali untuk solusi terbaik,” ujar kepala sekolah.
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bener Meriah mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Sampai saat ini kami tidak mengetahui informasi ini dan tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah,” kata Kabid Pendidikan, Edi Asmara Melalui Pesan WhatsApp
Kasus ini memicu desakan agar dinas segera turun tangan mengevaluasi kebijakan yang dinilai membebani masyarakat di tengah kondisi sulit.



