Aceh Tengah (SJN.Com) —Di saat warga berjuang bangkit dari puing-puing bencana, dugaan praktik pungutan liar justru muncul dari lingkar kekuasaan desa. Bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup, diduga berubah menjadi ladang setoran. Di Desa Pedemun, harapan itu terpotong secara harfiah.
Pengakuan mengejutkan datang dari Sukurdi, salah satu penerima bantuan (23/03). Ia mengaku diminta menyerahkan Rp500.000 dari dana bantuan sebesar Rp8.000.000 yang ia terima dari program Jaminan Hidup Kementerian Sosial.
Permintaan itu, menurutnya, bukan sekadar imbauan. Tapi disebut sebagai “kewajiban”.
“Harus diserahkan ke reje,” kata Sukurdi, menirukan pesan yang ia terima dari Manjardi Aman Iko, sosok yang disebut sebagai delegasi reje sekaligus korban bencana.
Sukurdi sempat menolak. Wajar. Ia kehilangan harta benda, hidup dalam keterbatasan, dan bantuan itu adalah satu-satunya harapan untuk bertahan.Namun tekanan berbicara lain.
“Seharusnya saya dibantu, bukan malah dipotong tanpa dasar hukum. Tapi karena dibilang itu perintah reje, saya terpaksa,” ujarnya.
Malam itu juga, usai mencairkan bantuan di kantor pos, Sukurdi mendatangi rumah Reje Pedemun, Abdurrahman. Ia menyerahkan uang Rp500.000 tanpa kwitansi, tanpa prosedur, tanpa kejelasan.
Yang lebih mencengangkan, uang itu disebut akan “disetor” ke pihak lain. Siapa? Tidak jelas.
“Tidak ada penjelasan. Hanya dibilang akan disetorkan,” ungkap Sukurdi.
Fakta ini bukan berdiri sendiri.
Sedikitnya ada 16 penerima bantuan dengan nominal sama Rp8.000.000 per orang. Dugaan praktik serupa pun mencuat. Namun mayoritas memilih diam.
Bungkam bukan berarti tidak terjadi.
Bungkam karena takut.
Tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran akan konsekuensi di tingkat desa membuat banyak warga enggan bersuara. Di balik diam itu, tersimpan keresahan yang sama, bantuan yang seharusnya utuh, justru diduga dipotong.
Padahal, aturan jelas: bantuan sosial tidak boleh dipungut dalam bentuk apa pun.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekedar pelanggaran administratif. Ini menyentuh wilayah yang lebih serius penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar di tengah situasi darurat. Memotong bantuan korban bencana bukan hanya soal hukum.
Ini soal nurani.
Hingga berita ini diturunkan, Reje Pedemun, Abdurrahman, belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Sementara itu, publik menunggu bukan sekadar jawaban, tapi tindakan.
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan. Mengusut, membuka, dan memastikan apakah benar ada praktik sistematis di balik dugaan setoran ini. Karena jika benar, maka yang dirampas bukan hanya uang Rp500.000. Tapi juga harapan orang-orang yang sudah kehilangan segalanya. (Hendri)**

-




