Dinilai  Lari Dari  Kesepakatan DPRK, Kantor FIF Takengon Dilempari Batu oleh Nasabah

Takengon (SJN.Com) – Suasana di kantor perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Takengon di Jalan Qurataini, jalur menuju RSUD Datu Beru, mendadak memanas pada Jumat (13/3/2026).

 Sejumlah ibu rumah tangga mendatangi kantor tersebut dan meluapkan kekecewaan dengan melempari halaman kantor menggunakan batu serta benda yang ada di sekitar lokasi.

Aksi spontan itu diduga dipicu ketidakpuasan para nasabah setelah pihak manajemen FIF Takengon dikabarkan belum bersedia menandatangani kesepakatan relaksasi kredit yang sebelumnya dibahas dalam rapat bersama di DPRK Aceh Tengah.

Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kemarahan para emak-emak muncul setelah beredar kabar bahwa perusahaan tersebut tidak ikut menandatangani berita acara kesepakatan yang dirumuskan bersama pemerintah daerah, DPRK, dan sejumlah perusahaan pembiayaan lainnya.

Baca Juga  Gotong Royong TNI dan Warga Hasilkan Fasilitas MCK Layak di Desa Alur Gele

“Warga kecewa karena kesepakatan relaksasi sudah dibahas bersama di DPRK, tapi pihak perusahaan itu tidak ikut menandatangani,” ujar seorang warga di lokasi kejadian.

Dalam dokumen kesepakatan yang dibahas lintas pihak itu, terdapat sejumlah poin yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya nasabah leasing yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.

Salah satu poin utama menyebutkan adanya penundaan pembayaran cicilan selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2026, tanpa dikenakan denda kepada nasabah.

Baca Juga  SMSI Gayo Gelar HPN ke-80 di Aceh Tengah Secara Sederhana.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mempercepat pembentukan Dewan Syariah Keuangan (DSK) guna memastikan praktik pembiayaan di Aceh Tengah berjalan sesuai dengan prinsip syariah.

Kesepakatan tersebut juga mengatur agar perusahaan leasing tidak melakukan kunjungan penagihan ke rumah nasabah selama masa relaksasi berlangsung, demi menjaga kenyamanan masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Pemerintah daerah bahkan menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan penagihan maupun perlindungan terhadap nasabah.

Dalam poin terakhir disebutkan, apabila perusahaan leasing tidak mematuhi kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas, termasuk membekukan operasional perusahaan yang bersangkutan di wilayah Aceh Tengah.

Baca Juga  TMMD Ke-126 Kodim 0106 Aceh Tengah Berakhir Sukses, Infrastruktur Pedesaan Makin Tertata

Sejauh ini, dua perusahaan pembiayaan yakni Mega Central Finance dan SMS Finance telah menandatangani berita acara kesepakatan tersebut.

Namun berbeda dengan kedua perusahaan tersebut, pihak FIFGROUP disebut belum menandatangani dokumen kesepakatan relaksasi itu.

Kondisi inilah yang diduga memicu kekecewaan sebagian nasabah hingga berujung aksi pelemparan di kantor cabang perusahaan tersebut di Takengon.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak FIFGROUP Cabang Takengon terkait insiden tersebut maupun alasan belum ditandatanganinya kesepakatan relaksasi yang difasilitasi DPRK Aceh Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *