AKIBAT HUKUM TIDAK MEMBAYAR NAFKAH OLEH PEMOHON DALAM PERKARA CERAI TALAK

Oleh : Railawati, S.H. TM.Hamzah Al Fatih.Rahmi Nurhayati

Bener Meriah ( SJNews ) 26/10/2025 Laporan Penelitian ini adalah merupakan hasil sebuah penelitian hukum yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada bahan-bahan hukum primer dan sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, putusan Mahkamah Syar’iyah, serta doktrin untuk menganalisis kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya permasalahan hukum akibat kelalaian pemohon (suami) dalam memenuhi kewajiban pembayaran nafkah pasca-perceraian yang telah ditetapkan dalam putusan perkara Cerai Talak di Mahkamah Syar’iyah. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mewajibkan pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada termohon (istri).

Namun dalam beberapa keputusan yang terjadi sering kali pemohon tidak melaksanakan putusan tersebut, yang
mengakibatkan terabaikannya hak-hak keperdataan termohon. Kondisi ini menempatkan pihak  perempuan pada posisi yang lebih dirugikan,

Kasus-kasus semacam ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewajiban nafkah oleh pemohon masih menghadapi kendala, baik karena faktor ekonomi maupun kurangnya kesadaran hukum dari pihak suami.

READ  Siswa SLTA dan SMK Ikuti Sosialisasi "Polisi Saweu Sikula"

Di sisi lain, Mahkamah Syariah telah berupaya memberikan keadilan dengan menetapkan jumlah nafkah secara proporsional agar tidak memberatkan suami namun tetap melindungi hak istri dan anak.

Secara yuridis, kewajiban pemohon untuk membayar nafkah dalam perkara cerai talak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Mahkamah Syariah bertugas memastikan agar hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian tetap terpenuhi. Hakim dalam perkara semacam ini memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai penegak hukum sekaligus pelindung hak hak keluarga yang lemah secara ekonomi dan sosial.

Dalam pandangan hukum Islam, prinsip keadilan (al-‘adl) menjadi landasan utama dalam setiap putusan. Karena itu, hakim Mahkamah Syariah tidak hanya melihat aspek formal hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi para pihak. Dengan demikian, kewajiban nafkah yang ditetapkan bukan sekadar angka, melainkan cerminan tanggung jawab moral suami terhadap keluarga yang telah dibinanya.

Selain itu, pelaksanaan kewajiban ini juga berperan penting dalam menjaga citra dan efektivitas lembaga Mahkamah Syariah sebagai penegak hukum Islam di Aceh. Apabila suami tidak melaksanakan kewajiban nafkahnya, maka Mahkamah Syariah dapat memerintahkan eksekusi atau menetapkan mekanisme penyitaan harta sesuai hukum acara yang berlaku.

READ  Cak Dier : Kajari Baru Bener Meriah semoga lebih serius menangani perkara yang ada

Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini diantaranya yaitu: (a). Kewajiban Hukum Pemohon Terkait Pembayaran Nafkah dalam Perkara Cerai Talak, (b) Akibat Hukum Apabila Pemohon Tidak Membayar Nafkah dan (c) Upaya Hukum untuk Memperoleh Hak Nafkah Apabila Pemohon Tidak Membayar.

Apabila telah ada putusan pengadilan yang menentukan besaran nafkah, tetapi suami tetap tidak melaksanakannya, maka pihak istri dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 195 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan dilakukan oleh ketua pengadilan yang memutus perkara tersebut.⁵ Pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), agar hak-hak pihak yang berhak dapat terpenuhi. Langkah ini menjadi bentuk perlindungan hukum konkret bagi perempuan dan anak ketika kewajiban nafkah diabaikan.

READ  Sekda Bener Meriah Ikuti Pertemuan Proses Pengalihan Penyuluh Pertanian Dari Pemda Ke Kementerian Pertanian

Berdasarkan hasil penelitian mengenai akibat hukum tidak membayar nafkah oleh pemohon dalam perkara cerai talak, dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum pemohon (suami) terhadap pembayaran nafkah merupakan bentuk tanggung jawab yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991. Kewajiban tersebut meliputi nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak yang harus dipenuhi setelah terjadinya perceraian.

Apabila pemohon tidak melaksanakan kewajiban pembayaran nafkah sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah, maka perbuatannya menimbulkan akibat hukum berupa dapat dilakukannya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan tidak membayar nafkah juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah pengadilan serta melanggar prinsip keadilan dalam hukum.

 

Penulis: NGEditor: Redaktur