Blog  

Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Pintu Rime Gayo Dua Tersangka ditetapkan

Redelong – SJNews. Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kabupaten Bener Meriah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BUMDesma Pintu Rime Gayo (PRG), tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, Kamis (29/01/2025).

Tersangka dengan inisial II dan A ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah – 51/L.1.30/Fd.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026  dan Surat Perintah 52/L.1.30/Fd.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026, Kedua tersangka ini menjabat sebagai direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), dan sebagai rekanan Sekaligus pelaksana lapangan

Direktur PT. Pintu Rime Gayo Energi ( PRGE) selaku Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam pengelolaan dan penggunaan dana BUMDESMA, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan pendirian BUMDESMA dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

READ  SMSI Aceh Audiensi Dengan Komisi I DPRA Untuk Memperkat kualitas Informasi di Aceh

Selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan tersangka Inisial A Patut diduga turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan dan BUMDesma,

Tersangka inisial A sebagai Pelaksana  tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini ( Kamis 29/01/2026), namun dengan mempertimbangakan 2 alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai tersangka.

READ  SMSI Aceh Audiensi Dengan Komisi I DPRA Untuk Memperkat kualitas Informasi di Aceh

Dalam hal ini Selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, sekaligus panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kan dilakukan Upaya paksa.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kajari Bener Meriah, Edwar, melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin dalam pers rilis yang diterima media ini , Kamis malam (29/01/2026)

“Berdasarkan hasil perhitungan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.442.527.498,” ujarnya.

Alamsyah Budin menambahkan, meskipun para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan, Tim Penyidik pada saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

READ  SMSI Aceh Audiensi Dengan Komisi I DPRA Untuk Memperkat kualitas Informasi di Aceh

“Proses penyidikan tetap dapat berjalan secara efektif tanpa dilakukan penahanan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Bener Meriah kata dia, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.