PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

oleh : TM. Hamzah Al Fatih. Rahmi Nurhayati.Delvi Silva

Bener Meriah ( SJNews ) 26/10/20205, Latar belakang dari penelitian ini adalah Tindak Pidana Pembunuhan Anak oleh orang tua kandung perspektif hukum pidana islam dan hukum positif, Tindakan Pembunuhan anak oleh orang tua kandung masuk dalam katagori Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, yang diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak ( UU PA )

Dalam Undang – Undang Perlindungan Anak melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian menjadi Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, menjelaskan jika anak meninggal dunia akibat kekerasan, pelaku ( termasuk orang tua ) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 Milyar. Sanksi pidana ini juga dapat ditambah menjadi sepertiga jika penganiayaan yang menyebabkan kematian dilakukan oleh orang tua, Tindak Pidana pembunuhan terhadap anak oleh orang tua diatur juga dalam KUHP Pasal 338.

Secara khusus dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga dan Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang – Undang tersebut bisa menjadi payung hukum untuk kasus pembunuhan terhadap anak Kandung. Dalam hukum pidana positif pembunuhan anak oleh ayahnya didakwa dengan Pasal 80 yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

READ  AKIBAT HUKUM TIDAK MEMBAYAR NAFKAH OLEH PEMOHON DALAM PERKARA CERAI TALAK

Hukuman yang bisa dijatuhkan pada kasus ayah yang membunuh anak kandungnya ialah dengan pidana penjara 11 (sebelas) tahun dan/atau denda Rp. 200.000.000.00, Dalam perspektif hukum pidana Islam sanksi terhadap
pelaku pembunuhan anak oleh ayahnya dijatuhi dengan hukuman Ta’zir,  hal ini dikarenakan adanya syubhat yang menyebabkan gugurnya qishash, karena hal tersebut qishash sebagai hukuman pokok diganti dengan hukuman pengganti yakni ta’zir atau jenis hukuman yang ditentukan oleh hakim.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tindak Pidana Pembunuhan Anak oleh orang tua kandung perspektif hukum pidana islam dan hukum positif, Tindakan Pembunuhan anak oleh orang tua kandung masuk dalam katagori Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Manfaat Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemikiran baru atau memberikan solusi pada kasus yang serupa dalam bidang Hukum Pidana terkait dengan Pembunuhan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya dalam perspektif hukum Pidana Islam dan hukum positif.
1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 tentang Pembunuhan.
3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4 Amir Syarifuddin, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 82.
Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada bahan-bahan hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum untuk menganalisis kaidah-kaidah hukum.

READ  Ketua PJS Bener Meriah Desak Polres Tindak Tegas Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua kandung bisa diancam secara hukum, Tindakan Pembunuhan anak oleh orang tua kandung masuk dalam katagori Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, yang diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak ( UU PA ), Undang – Undang Perlindungan Anak telah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian menjadi Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, jika anak meninggal dunia akibat kekerasan, pelaku ( termasuk orang tua ) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 Milyar. Sanksi pidana ini juga ditambah menjadi sepertiga jika penganiayaan yang menyebabkan kematian dilakukan oleh orang tua.

READ  Bupati Ir. H. Tagore Abubakar Terima Kunjungan Tim BPK RI Perwakilan Aceh

Tindak Pidana pembunuhan terhadap anak oleh orang tua diatur dalam KUHP Pasal 338. Secara khusus dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang –
Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang – Undang tersebut menjadi payung hukum untuk kasus pembunuhan terhadap anaknya khususnya dengan pelaku orang tua anak.

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu secara umum, Pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anak merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum dan norma sosial, sering kali didorong oleh faktor ekonomi atau Psikologis, serta memerlukan penanganan hukum yang mempertimbangkan asfek Psikologis dan sosial pelaku. Penanganan kasus ini mencakup proses peradilan yang mempertimbangkan motif, unsur-unsur
pidana dan sanksi yang sesuai, seperti yang diatur dalam KUHP, serta upaya non-penal untuk mencegah kasus serupa dimasa depan.

 

Penulis: NGEditor: Redaktur