Fhoto doc. Surat Tanah
Bener Meriah ( SJN. Com) – Dua surat tanah atau surat ganti usaha dalam satu objek garapan terjadi di Kampung Wer Tingkem tepatnya di Dusun Putus Tali, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
Salah seorang warga masyarakat merasa keberatan dan merasa dirugikan atas perilaku dari seorang Reje Kampung Wer Tingkem.
Dalam penuturannya kepada media, beliau mengatakan bahwa pada tahun 2008 dia pernah memperoleh hak garap di Dusun Putus Tali, melalui ganti usaha dari aman Pika, yang saat itu menjabat sebagai Reje Kampung di Wer Tingkem.
“Setelah memperoleh surat pernyataan tanah yang dikeluarkan Reje Kampung maka lahan tersebut mulai saya garap juga ditanam kopi dan sere wangi di beberapa bagian tanah garapan itu,” kata Kasmawati.
Namun pada tahun 2024 lahan yang sudah saya garap tersebut dibuat lagi surat pernyataan tanah oleh Reje Kampung yang baru atas nama orang lain, tambahnya.
“Dengan kejadian ini tentu saya merasa dirugikan, karena tindakan Reje Kampung wer tingkem telah menghilangkan hak garap dilahan yang saya beli atau ganti usaha itu.
kejadian ini sudah pernah diselesaikan dikampung dan juga di Polsek Mesidah dengan cara kekeluargaan, Namun dari 2 kali pertemuan itu tidak mendapatkan kata sepakat,” ujarnya
” Dan juga saya pernah ajak ukur ulang tanah tersebut sesuai surat yang ada, namun Reje Kampung dan kepala Dusun putus tali tersebut tidak mau,” ungkapnya.
Disisi lain, Reje Kampung Wer Tingkem, Nur Ardi mengatakan, bahwa benar masalah ini sudah pernah diselesaikan namun tidak ada jalan keluarnya.
“Tentang surat tahun 2008 atas nama Kasmawati sudah kami lihat, dan pada masa itu saya sebagai kepala Dusun putus tali belum menandatanganinya namun kepala desa sudah menandatanganinya terlebih dahulu.
Dan saya pernah perintahkan masing – masing dusun agar menarik photo copy surat tanah yang ada, namun sdr. Kasmawati tidak memberikannya kepada kami, Tampa kami tau alasannya.
Tujuan kami sebenarnya agar kami bisa menerbitkan surat baru bagi tanah tanah yang terlantar,” ungkap Nur Ardi,via telepon WhatsApp, Selasa, 6/05/2025.
Nur Ardi juga menambahkan, surat tanah atas nama Kasmawati juga sudah pernah di minta oleh aparat Desa (dusun), karena arsip desa surat menyurat tidak ada di serahkan mantan Reje Kampung sebelumnya, hal ini kami lakukan Karena di wilayah wer tingkem ini sangat banyak surat surat yang tumpang tindih, jadi kami berupaya untuk menertibkannya, tutupnya. Bersambung ( Tim)