Bener Meriah (SJN) – Diduga pegawai di salah satu Pertashop di Lampahan, kecamatan Timang Gajah, kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh atas nama CV. AZSAYNA di duga melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat yang melakukan pengisian pada Pertashop tersebut. Ia menolak masyarakat yang membayar BBM (Pertamax) dalam bentuk uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) padahal pecahan Rp. 2.000 masih menjadi salah satu alat transaksi resmi milik pemerintah Indonesia. Selasa (21/1/25)
Seyogyanya siapapun tidak berhak menolak uang pecahan berapapun jika itu masih laku didalam Negara, hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, spesifiknya pada Bab X Ketentuan Pidana. Pada Pasal 33 ayat (2) tertuang larangan penolakan uang rupiah, baik itu uang logam maupun uang kertas.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Salah satu Masyarakat sekitar Pertashop yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada Media saat ia membeli BBM jenis Pertamax kurang lebih 5 liter atau setara 60rb, tetapi saat ingin transaksi pembayaran Pegawai Pertashop tidak menerima uang pecahan Rp.2000, saat hendak dijelaskan bahwa uang 2ribu masih laku didalam negara pegawai seperti tidak peduli akan hal itu sampai pegawai mengatakan “saya tetap tidak mau menerima kalau mau melapor silahkan laporkan saja ujar pegawai pertashop sembari menunjukkan muka angkuhnya.
“Saya itu membeli BBM Pertamax sebanyak Rp 60 ribu atau lebih kurang 5 liter, begitu selesai diisi saya membayar dengan pecahan Rp 2ribu, tetapi pegawai pertashop tidak mau menerima uang pecahan Rp 2ribuan sembari mengatakan bahwa uang pecahan 2ribuan tidak laku lagi. Saya mengatakan berani sekali kamu bilang tidak laku, ini uang resmi negara Republik Indonesa, tetapi sang pegawai mengabaikan penjelasan saya sambil mengatakan saya tetap tidak mau menerima kalau mau melapor silahkan laporkan saja ujar pegawai pertashop dengan angkuhnya”.
Saat media lakukan konfirmasi kepada pegawai Pertashop terkait kebenaran adanya penolakan uang pecahan 2ribuan dengan alasan uang 2 ribuan tidak laku lagi, pegawai pertashop tersebut hanya diam dan sedikit mengatakan “uang pecahan 2 ribuan tersebut bila kami terima susah menghitungnya pada saat buat laporan,” jelas pegawai perthashop.
Untuk lebih menguatkan kebenaran apa yang disampaikan pegawai pertashop tersebut, media kembali mengkonfirmasi ke pada pemilik Pertashop melalui pesan WhatsApp apakah Pertashop Lampahan CV.AZSAYNA benar membuat peraturan tidak membenarkan memerima uang pecahan 2ribuan dan ada juga laporan masyarakat bahwa pada pertashop tersebut tidak di benarlan membeli bahan bakar Pertamax dibawah satu liter. Pemilik Pertashop menjawab pertanyaan dengan singkat, “Saya tidak ngerti mengenai itu, di lapangan bukan saya,” jelasnya secara singkat dalam pesan whatsapp.
Dengan kejadian tersbut masyarakat disekitar Pertashop Lampahan atas nama CV AZSAYNA akan membuat laporan tentang uang negara pecahan tidak laku lagi dan akan meneruskan laporan tersebut kepada Pertamina Aceh terkait arogansi pegawai salah satu pertashop atas nama CV Azsayna di Lampahan, kecamat Timang Gajah