Bener Meriah (SJN) — Kantor Desa Bandar Lampahan terkunci rapat saat jam kerja, Kejadian ini terjadi saat kunjungan media ini ke lokasi pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025,
Dengan kejadian ini kepala desa beserta aparatur nya dianggap sangat tidak profesional menjadi pelayan publik dengan tidak adanya piket di kantor desa tersebut.
Salah seorang Warga Desa Bandar Lampahan saat di mintai keterangan oleh media tentang kekosongan kantor desa yang tertutup dan terkunci seperti tak bertuan pada saat jam kerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa ” biasanya ada pak tapi Tah kemana Kepala Desa dan perangkat nya kami tidak tahu pak” ujarnya.
Kepala Desa apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik,bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019,tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A.maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (Kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana.
Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah sudah barang tentu sudah pasti Kepala Desa memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu.yaitu Jumat sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB S.D 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib.yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di Desa.
Kami berharap kepada pihak pihak terkait untuk menegur langsung oknum Kepala Desa dan aparatur Desa yang diduga malas malasan dalam bekerja dan melayani masyarakat.
Kepala Desa (Reje) Bandar Lampahan Kecamatan Timang Gajah saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp Mengatakan mereka sedang ada acara (pesta-red),
“Iya pak, tutup, karna kami sedang ada acara (pesta-red) di atas”.
Saat di tanya soal yang piket, kepala desa juga menjawab bahwa saudara yang piket lah yang sedang acara (pesta) di atas.