BANDA ACEHBeritaDAERAH

Aceh Institute Soroti Tren Merokok Kalangan Perempuan di Kafe-kafe Banda Aceh

146
×

Aceh Institute Soroti Tren Merokok Kalangan Perempuan di Kafe-kafe Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANDA ACEH (SJN) –  Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, menyoroti tren merokok di kalangan perempuan, khususnya di kafe-kafe di Banda Aceh. Menurutnya, fenomena ini berkembang terutama demi gaya hidup, meskipun masih bertentangan dengan nilai-nilai kesehatan masyarakat.

“Hak perokok tetap harus dihormati, tetapi hak non-perokok untuk mendapatkan udara bersih juga harus dilindungi,” kata Muazzinah dalam kegiatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh, Selasa (18/12/2024).

 

Dia mengatakan implementasi KTR di Banda Aceh menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data, tingkat kepatuhan terhadap KTR pada 2019 hanya sebesar 21,1 persen, namun angka tersebut meningkat menjadi 45 persen pada 2023.

“Ada peningkatan yang cukup baik. Ini merupakan capaian bersama karena semakin banyak masyarakat yang memahami dan mendukung kebijakan KTR,” ujarnya.

Menurut Muazzinah, peningkatan tersebut tidak lepas dari kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Aceh Institute dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya KTR. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak asasi manusia, baik perokok maupun non-perokok, dengan memisahkan ruang yang jelas untuk merokok.

Namun, kepatuhan di sejumlah lokasi, seperti pasar dan warung kopi, masih tergolong rendah meskipun sudah terdapat tanda larangan merokok. Tantangan lainnya adalah meningkatnya kebiasaan merokok di kalangan anak-anak yang kerap terlihat di ruang publik.

“Lingkungan keluarga menjadi pemicu utama, terutama kebiasaan orang tua yang meminta anak membeli rokok. Selain itu, pengaruh teman sebaya dan iklan rokok yang semakin inovatif turut memperparah situasi,” jelas Muazzinah.

Dia menambahkan, iklan rokok saat ini semakin bervariasi, dengan menawarkan berbagai rasa seperti mangga hingga cengkeh. “Kami khawatir tren ini akan semakin ekstrem dan sulit dikendalikan jika tidak diatasi segera,” tambahnya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Aceh Institute terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin di berbagai lokasi strategis. Tim Satgas KTR yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh juga aktif memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR.

Muazzinah berharap implementasi KTR dapat diperluas ke seluruh wilayah Aceh. Dengan adanya Qanun Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, daoat mendorong para pemimpin daerah untuk lebih serius dalam melindungi kesehatan masyarakat.

“Meski tantangannya besar, seperti menekan angka perokok anak dan meningkatkan kepatuhan di ruang publik, kami optimis bahwa upaya edukasi dan penegakan aturan yang konsisten akan membawa perubahan positif di masa mendatang,” tutupnya. []