Bener meriah – Viral sebuah ungkapan dalam video TikTok didalam tulisannya menyebutkan bahwa “Masalah Bayar Nanti Dulu, Yang penting Ambil Nomor Dulu”.
Dalam Video tiktok yang berdurasi 31 detik tersebut memperlihatkan bahwa sebagian siswa yang belum mengambil kartu ujian pada saat awal ujian dimulai pada hari Senin, 03 Juni 2024.
Dari kejadian Video Tersebut ada dugaan bahwa pihak sekolah melakukan penekanan terhadap para siswa “tidak Boleh Ikut Ujian Semester” sebelum menyelesaikan seluruh iuran sekolah, dan yang menjadi perhatian adalah sebenarnya itu iuran apa?
Menurut amatan dan pantauan media ini di lapangan, dugaan besarnya jumlah iuran komite yang harus dibayarkan adalah kisaran Rp.75.000, sedangkan untuk siswa/i yang Yatim/piatu itu di ringankan sebesar 50% dari jumlah yang telah ditetapkan.
Sahib Yahya yang merupakan Ketua Permadil ( Persatuan Mahasiswa Pencari Keadilan ) Bener Meriah, kepada Media ini mengatakan bahwa,
“Dengan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah bahwa tidak boleh mematok besaran yang harus dibayar maupun mematok waktu pembayaran, hal tersebut sudah nyatakan didalam peraturan Permendikbud No 75 Tahun 2016”.
Dia juga menambahkan “berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan”
Saib Yahya yang juga merupakan salah satu Mahasiswa di Bener Meriah ini menambahkan bahwa “Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut kami menduga komite sekolah telah melakukan “pungutan liar”, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan. Tutupnya
Konadi selaku Kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar saat di konfirmasi mengatakan iuran komite itu adalah Sumbangan komite, itu diputuskan pada rapat komite beserta Orang Tua atau Wali Murid, Sekolah tidak terlibat dalam keputusan itu.
“Sumbangan komite namanya. Ini diputuskan pada rapat komite. Artinya sudah disetujui oleh semua Orang tua atau wali siswa/i, Sekolah tidak terlibat dalam keputusan itu”- ungkapnya
“Nah, mungkin yang tidak setuju dengan keputusan itu adalah orang tua yang tidak hadir pada rapat itu. Dan saya yakin hanya satu atau dua orang saja, selama ini tidak ada orang tua yang mengeluhkan itu. Dan saya juga tau semua sekolah seperti itu, ada sumbangan dari komite nya. Mohon pemahamannya”.- sambung Konadi
Sedangkan untuk dugaan penekanan siswa wajib bayar sebelum ujian berlangsung Konadi selaku kepala sekolah itu tidak benar karena itu hanya untuk proses melatih kedisiplinan siswa/i.
“Ini lebih kepada proses nilai disiplin. Ketika mengikuti ujian harus menunjukan kartu peserta ujian. Karena pengalaman siswa sering tidak memperdulikan kegunaan dari kartu ujian itu. Sementara token ujian ada tertera disitu, Klau belum punya rizki sekolah hanya menginginkan konfirmasi orang tuanya saja. Tidak benar itu”.- Tutup Konadi.