JAMBI

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kerinci Tangkap Dua Bandar Narkoba.

2058
×

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kerinci Tangkap Dua Bandar Narkoba.

Sebarkan artikel ini

Sjn.com | Sungai Penuh – Satuan Opn Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci, Polda Jambi, menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (31/08/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.

“Hasil dari penggerebekan, petugas kami menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni RIP (41), berprofesi petani, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dan setelah dilakukan pengembangan, ditempat yang berbeda Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, satuan Ops Satres Narkoba berhasil mengamankan S (38), berprofesi petani, warga Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

,”Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian,SIK.MIK melalui Kasatres Narkoba, IPTU Jeki Noviardi,SH.MH membenarkan Satuan Ops Narkoba Polres Kerinci Kembali berhasil menciduk dua tersangka pengedar Narkoba Jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.’’Jelas kasat
‘’Kembali Kasat menjelaskan,

pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
‘’Dari Informasi disampaikan oleh masyarakat, selama 2 hari Tim OPsnal Narkoba melakukan pemantauan di Lokasi atau Rumah RIP di desa Sungai Jernih, setelah mendapat kepastian pada Kamis (31/08/2023) kita melakukan pengrebekan’’Jelas Kasat Narkoba polres Kerinci.
‘’Setelah dilakukan Pengeledahan

petugasnya menemukan dan juga menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, pipet yang masih terdapat sisa sabu, dan ponsel pintar merek Vivo, Oppo dan Nokia warna hitam.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kerinci, dan akan dikenakan Pasal Ke-1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke-2 Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
#Kampung Bebas narkoba
#Pencegahan Narkoba
#Bandar Narkoba di Tangpak
#Saynotodrugs.
(Tim/Rm)