DAERAH

Polres Kerinci Amankan Satu Orang Diduga Bandar Narkoba 

4631
×

Polres Kerinci Amankan Satu Orang Diduga Bandar Narkoba 

Sebarkan artikel ini

Gambar ilustrasi 

Suarajurnalisnews.com|| Kerinci- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengaman kan seorang pria berinisial A (47) yang diduga bandar narkotika jenis Sabu, pada Jum’at (09/06/2023) Lalu sekitar pukul 02.00 di Desa Permanti Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian,SIK,. MIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan. “Bahwa tersangka A (47) pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,97 gram,” kata Kasat.

“Selain itu dari tersangka dan barang haram tersebut, Kami juga menyita 1 unit Handphone merk REALMI warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 2 alat hisap shabu yang terbuat dari botol merk TEH BOTOL yang telah terpasang i sedotan di tutup botolnya, dan 1 alat hisap shabu yang terbuat dari botol merk NIPIS MADU yang telah terpasang i sedotan di tutup botolnya serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX Nopol B 5314 TDD juga turut diamankan “jelasnya.

“Dari keterangan tersangka saat diintrogasi, tersangka A (47) mengaku sabu-sabu itu didapatkan dari JET di daerah Kabupaten Bungo pada tanggal 26 Mei 2023 seharga Rp.9.000.000,- untuk dijual.

‘’Saat ini JET sudah memasukkan orang yang disebut tersangka itu dalam daftar pencarian (DPO), terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.. “Ancaman (hukuman) minimal 5 tahun penjara, “Tutup Jeki Noviardi. Ungkap Kasat Satnarkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, SH.MH.(Red)