DAERAH

Waduh!! Mobil Dinas Pemkab Kerinci, Ditemukan Parkir Di Pantai?

60
×

Waduh!! Mobil Dinas Pemkab Kerinci, Ditemukan Parkir Di Pantai?

Sebarkan artikel ini

Kerinci – Berbeda kabar oknum Kepala Dinas Instansi pemerintahan Kabupaten Kerinci menggunakan mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk berwisata pada 30 April 2023 lalu.

Pasalnya pada saat itu Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak ada melakukan Dinas Luar (DL) tetapi tampak ada 2 mobil dinas yang berlogo pemkab Kerinci yang saat bersamaan parkir di pantai muko-muko bengkulu.

Kepala BPPKAD Kerinci melalui Kabid Aset Yaser saat dikonfirmasi melalui ponsel nya mengatakan “benar itu mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Kerinci silakan konfirmasi langsung”. Ujar Kabid Yaser (Selasa 9/5)

Saat dikonfirmasi Kadis pengguna mobil tersebut hanya mengatakan “Mobil dinas yg Mano buk? Maaf buk, cubo cek betul didalam mobil didepan ibuk dan di belakang Sayo sopir anak”. Terangnya

Saat awak media menanyakan Kami mau konfirmasi pak, Itu mobil dinas bapak dihari libur bapak bawak bersama-sama kelurga, Apakah boleh mobil dinas dibawa liburan pak?

Lantas dijawab “Apo yang nak di klarifikasi, maaf, yang bawa mobil dinas anak kepala dinas, didalam mobil kepala dinas dan ibuk, sehabis dari rumah taganai dimuko2 kami keluarga k tempat wisata pantai pandan wangi, sy raso itu yg bisa sy jelaskan.tks, Dikarenakan tempat parkir mengganggu yg jualan saya suruh anak untuk parkir tempat yg aman, saya dan ibuk ada dalam mobil”. Jelasnya (Kamis 11/5)

Fenomena Mobil Dinas milih Pemerintah bukan sekali ini terjadi bahkan pernah mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi yang sempat viral di media sosial setelah menabrak tiang besi reklame di median jalan di Kota Jambi lalu.

Tidak tegasnya Kepala Daerah menjadi hal yang perlu dipertanyakan, kenapa bisa mobil Dinas Pemerintah berkeliaran dihari libur dan berwisata bersama keluarga.

Menanggapi fenomena ini, Aktivis Rama Irawa angkat bicara, mengatakan ” Dalam hal ini Kepala Daerah yang mesti lebih tegas, mobil dinas itu tidak boleh dipakai kecuali keperluan dinas, apapun alasannya tidak dibenar mobil dinas di bawa jalan dengan kelurga”. Tegasnya

Lanjut Rama menyebutkan “Kepada Kepala daerah bupati/wako tolong tegas untuk penggunaan mobil dinas, karna hal ini sudah terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Ketentuan yang dilanggar, yakni Pasal 3 angka 4 dan angka 5 yang mengatur PNS wajib taat, amanah, sadar,dan tanggung jawab dalam tugasnya”. Tegas Rama

Rama meyakini kasus itu memenuhi kriteria perbuatan yang merugikan negara, merugikan instansi pemerintah, dan menjadi pembelajaran bagi pejabat PNS dalam pemerintahan tidak semena mena menggunakan fasilitas negara.

Rama menyebutkan “hal ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum karena sudah pelanggaran berat bagi asn penyalahgunaan fasilitas negara, dan saya usulkan agar dilakukan proses hukum administratif bagi kepala Dinas Pemerintah tindak tegas dalam penyalahgunaan mobil Dinas milik pemerintah”. Tutup Rama

Hingga kini belum ada Jawaban yang signifikan dari oknum kadis pengguna mobil dinas Pemerintah Kabupaten Kerinci, dan berita ini dipublikasikan (Dewi wilonna)