MEDAN //Kurun waktu April-Mei 2023, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan 41 Kg barang bukti Narkoba jenis sabu serta membekuk sejumlah tersangka 3 (Tiga) Pria berinisial H (40 tahun),D (30 tahun) dan M (19 tahun) serta seorang Wanita, R (30 tahun), Sabtu. (14/05/2023)
Hal itu di sampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda, SIK.,SH di dampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP.Dr Yudhi Hery Setiawan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Jhon Rakutta Sitepu,Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Boru Siahaan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan. Dijelaskannya pengungkapan ini terjadi pada,17 April-6 Mei 2023.
” Pada 17 April pengungkapan di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto Gang Radio dengan seorang berinisial R berikut barang bukti 2,5 Kg Narkoba jenis sabu dan Sepeda Motor”, ujar Kapolrestabes Medan.
Pada penangkapan kedua sambungnya, di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, petugas saat itu membekuk H dengan barang bukti yang di sita 32 Kg Narkoba jenis sabu.
“Pada 6 Mei petugas membekuk D dan M dari kawasan Jalan Payah Bakung, Sunggal dengan barang bukti 7 Kg Narkoba jenis sabu.Jadi total keseluruhan barang bukti 41.567 Gram Narkoba jenis sabu”, ungkap mantan Dir Lantas Polda Sumatera Utara itu.
Lanjut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda, SIK., SH dengan pengungkapan yang di lakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini, sebanyak 400 Ribu orang selamat dari bahaya buruk Narkoba, Sabtu.(14/05/2023)
“Polrestabes Medan akan terus menangkap para Bandar Narkoba dan Kurir Narkoba yang hendak melakukan penyelundupan Narkoba jenis sabu di Medan.Gempur Kampung Narkoba (GKN) dan lainnya harus di tingkatkan lagi agar memberikan efek jera kepada Bandar Narkoba di Medan”, pungkasnya.(Red/Joe)