DAERAH

Polres Kerinci Berhasil amankan Pengedar Sabu di Muara Hemat

3725
×

Polres Kerinci Berhasil amankan Pengedar Sabu di Muara Hemat

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com- KERINCI- Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria berinisial LK (43) pelaku pengedar Sabu di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kamis (04/05/2023).

Pelaku ditangkap saat transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir jalan lintas Kerinci-Bangko, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. dan langsung di amankan ke Polres Kerinci.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, SH saat dikonfirnasi media ini, Kamis (11/05/2023) mengatakan, Satres Narkoba Polres Kerinci telah mengamankan LK alias E (48) karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Merangin, ungkap IPTU Jeki.

Adapun Modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Medan kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka di daerah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam sachet kecil untuk dijual kepada para pembeli.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 2 (dua) paket besar narkotika golongan I jenis sabu, 4 (empat) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital merek CONSTANT 14192-657C warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang, 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna kuning, 4 (empat) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang, bungkusan klip plastik warna bening yang di ikat dengan karet warna kuning, 1 (satu) jerigen plastik warna putih yang sudah dipotong setengah, total Berat Bruto Narkotika jenis Sabu yang diamankan anggota sebanyak 172,67 gram.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.tutup Iptu Jeki.(Rama)