Suarajurnalisnews.com|| Sungai Penuh – Seorang warga Kecamatan Balai Ampek Baleh, Pesisir Selatan. yang hendak menjual seekor Kulit Harimau Sumatera berhasil ditangkap oleh Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci pada hari Kamis (04/05/2023) di Hotel Mahkota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM saat dikonfirmasi lewat warsab membenarkan adanya satu orang tersangka yang ditangkap penjual kulit harimau Sumatra.
“kasat Reskrim polres kerinci AKP Edi Mardi Siswanto mengatakan tersangka yang berinisial YP (39) ditangkap anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci di Hotel Mahkota dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Selembar kulit Harimau Sumatera dengan panjang lebih kurang 2Meter,dan Pelaku diancam kurungan penjara 5 Tahun dan denda 100Juta”Ujarnya kasat Reskrim.
“Menurut Pelaku, Kulit Harimau Sumatera tersebut didapatkan dari seseorang yang sampai sekarang masih kita dalami, Pelaku tersebut hanya sebagai penjual saja, yang menjerat harimau tersebut bukanlah dia. tersangka tersebut mengakui baru kali ini ingin menjualnya, Namun informasi yang kami dapat bahwa tersangka sudah 3 kali melakukannya”Beber Edi Mardi. Tutup
(Rama)