Bener Meriah – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menetapkan sembilan belas (19) Partai Politik (Parpol), yang telah memenuhi syarat serta telah mengantarkan salinan berkas ke KIP Kabupaten Bener Meriah. Sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Legeslatif (Pemilu) 2024.
“Yang sudah mengantar berkas dan di tetapkan 19 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tahun 2024,” kata Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, SE, kepada media Senin (15/05/2023).
Sebelumnya kata Khairul Akhyar, KIP telah membuka pendaftaran Bacaleg Bener Meriah selama 14 hari terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 malam, terangnya.
Berikut ini daftar Partai Politik yang dinyatakan hadir daftarkan BaCaleg ke KIP Bener Meriah dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024;
1. Partai Nasdem
2. PDI-Perjuangan
3. PKS
4. PAN
5. Partai Golkar
6. PKB
7. PBB
8. Partai Hanura
9. Partai Demokrat
10. Partai Aceh
11. Partai Sira
12. Partai Gerindra
13. PDA
14. Partai Ummat
15. PAS Aceh
16. PNA
17. PPP
18. Partai Perindo
19. GABTHAT.
Untuk lima Partai Nasional yang tidak mendaftar ke KIP Bener Meriah di antaranya Partai Garuda, PKN, Partai Gelora, PSI dan Partai Buruh, ujar ketua KIP Bener Meriah itu.