DAERAH

Karyawan di Afd 1 PN4 Tinjowan di Tumpangi Premi Yang Harus di Setorkan ke Krani

226
×

Karyawan di Afd 1 PN4 Tinjowan di Tumpangi Premi Yang Harus di Setorkan ke Krani

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com-Simalungun. Adanya informasi dari Karyawan PTPN IV Kebun Tinjowan yang merasa keberatan, atas titipan sejumlah dana melalui rekening pribadinya yang harus di serahkan ke Krani Afdeling membuat tim awak Media penasaran sehingga melakukan kroscek kebenaran informasi tersebut, pada Jumat tanggal 28 April 2023 kemarin.

Melalui beberapa Narasumber yang notabenenya adalah Karyawan Pemeliharaan, yang identitasnya minta di rahasiakan karena kwatir adanya intimidasi dari Pimpinan Perusahaan, di dapati cerita jika proses penitipan uang lembur di PTPN IV Kebun Tinjowan sebenarnya sudah berlangsung lama, dan menurut Narasumber diduga Pimpinan Perusahaan (red-Manajer) mengetahui dana penitipan ini.

Seperti pengakuan salah satu Karyawan ke awak Media, “Kami sebagai bawahan gak mungkin lah bang berani menantang perintah Pimpinan, karena kalau kami tidak mau dititipi maka ancaman yang akan kami terima adalah di mutasi ke kebun lain bang,” ucapnya.

“Kalau besaran angkanya bervariasi bang, tergantung job kerjanya, kalau saat ini di musim pemupukan titipan yang biasa kami ambil itu di rekening kami sekitar 5 hingga 6 juta rupiah bang, jadi sebelum gajian biasanya Mandor menginformasikan melalui telpon atau SMS tentang berapa jumlah titipan yang harus kami serahkan ke Krani Afdeling, dan kalau Job serak Tangkos biasanya lebih besar lagi titipan itu bang bisa mencapai 10 hingga 11 jutaan, dan saya menjalani penitipan ini sudah hampir 5 tahun berjalan ini bang” ungkap si Karyawan.

Dan saat awak Media bertanya, kira-kira uang titipan itu menurut informasi yang orang abang dengar itu uang apa, jawab mereka serentak, “itu uang untuk membayar Benaga Herja Lepas (BHL) yang ada di Afdeling ini bang,” jawabnya.

Langkah selanjutnya awak Media mencoba menggali informasi ke beberapa Pengurus Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) yang notabene merupakan mantan-mantan pejabat setingkat Karyawan Pimpinan di PTPN, yang tujuan awak Media hanya ingin mencari tahu kira-kira uang yang dititipkan ke rekening karyawan itu sebenarnya uang apa, dan apakah cara penitipan seperti itu izin atau Perintah Kantor Direksi.

“Itu mungkin uang lembur untuk Karyawan Pemeliharaan, namun setahu saya itu hak mutlak untuk si pemilik dari rekening, kan sesuai yang tertera di Slip Gaji sudah masuk atas nama si Karyawan kan, jujur saya juga bingung jika uang itu harus di setor ke Krani Afdeling,” ucap mantan Staf PTPN III.

Beda pula keterangan dari Mantan Staf PTPN IV, “Karyawan Pemeliharaan di PTPN IV memang ada lemburnya, Prosedurnya setelah si Karyawan melakukan pemupukan lebih dari basis tugasnya maka si Karyawan berhak mendapatkan uang lembur, soal besar berapa lemburnya tergantung berapa yang dikerjakan dari kelebihan basis tugas, dan jika harus dikembalikan ke Krani Afdeling nya saya juga kurang Konek itu, kenapa bisa gitu, dan kalau tidak mau di titipin di ancam akan di mutasikan jelas itu aturan gak bener, tidak segampang itu memutasikan karyawan,” ungkap sang mantan Manajer.

Sementara Abdi Sinaga selaku Manajer PTPN IV Kebun Tinjowan melalui Egi selaku Asisten Afdeling I saat di konfirmasi oleh awak Media di kantornya, Rabu (03/05/2023) menjelaskan, “hal penitipan sejumlah uang ke rekening Karyawan Pemeliharaan memang benar, namun bukan uang lembur yang benar uang Premi, dan semuanya berdasarkan kesepakatan, tidak ada unsur paksaan bang, karena pada dasarnya Karyawan Pemeliharaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pemupukan jika tidak di bantu oleh tenaga Buruh Harian Lepas (BHL),” ucap Egi.

Namun saat disinggung tentang Kilo gram basis tugas yang dibebankan ke Karyawan Pemeliharaan, Egi menjawab jika basis tugasnya adalah 1,2 Hektare, namun saat ditanya tentang berapa Premi per hektar per Karyawannya, Egi menjawab tidak tentu karena tergantung yang di pupukkan.

Dan saat ditanya tentang apakah cara menitipkan Premi yang ditumpangkan ke Karyawan Pemeliharaan itu izin atau persetujuan dari pihak Dewan Direksi, Egi Menjawab, “yah enggaklah memang bang, karena kami disini kerja ibarat film Dono Kasino Indro nyo bang, di kerjakan salah enggak di kerjakan juga salah, bagaimana lah kami bisa mengerjakan pemupukan tepat waktu dengan tenaga Karyawan Pemeliharaan cuma 4 orang, dan soal serak tangkos info yang Abang terima itu tidak benar bang, karena tangkos kami serahkan ke pihak ketiga pengerjaannya” jawabnya.

Sementara Efendi Harahap, selaku pengamat Perkebunan Nusantara saat dimintai keterangannya mengatakan, “sepertinya ada yang gak benar dengan sistem Manajemen Kebun Tinjowan itu, bagaimana mungkin jika Karyawan Pemeliharaan yang cuma 4 orang harus memupuk satu Afdeling yang luasnya 400 Hektare lebih, kenapa tidak di vendorkan saja job kerja Pemupukan itu, dan kenapa harus dititip kan ke rekening karyawan melalui slip gaji Karyawan, bukankah itu hanya terkesan melakukan pembodohan ke karyawan,” ucapnya.

Menutup keterangannya Efendi Harahap mengatakan, “Pihak Dewan Direksi PTPN IV diharapkan bisa mengevaluasi ulang kebijakan ini, mengingat model titipan premi ke rekening Karyawan diduga sudah berlangsung lama, namun diduga juga tidak ada temuan dari tim audit SPI, sehingga sistem yang salah itu tetap berlangsung hingga saat ini, pungkasnya. (SA).