DAERAH

Ini Penyebab 2 Partai Tak Bisa Ikut Pileg 2024 di Tingkat Kota Sungai Penuh

730
×

Ini Penyebab 2 Partai Tak Bisa Ikut Pileg 2024 di Tingkat Kota Sungai Penuh

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com- KERINCI– Secara serentak, pendaftaran Bacaleg Partai Politik peserta Pemilu 2024 telah ditutup pada pukul 23.59 Wib pada Minggu (14/05/2023).

Di tingkat Kota Sungai Penuh, hingga berakhirnya pendaftaran berkas Bacaleg. Dari 18 Partai, hanya 16 Partai yang telah berhasil mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Sungai Penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan, dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk di Kota Sungai Penuh, terdapat 2 Partai yang hingga akhir pendaftaran Bacaleg, tak bisa mendaftarkan Bacaleg dari Partai masing-masing dikarenakan tidak bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada 2 Partai yang tidak mendaftar ke KPU yakni Partai Garuda dan Partai Buruh,” ujar Irwan.

Dijelaskan Ketua KPU, bahwa untuk Partai PKN pada pukul 11.45 Wib menjelang pendaftaran ditutup, sempat mendatangi KPU, namun tanpa adanya membawa dokumen sesuai dengan syarat pendaftaran. “Sehingga tidak lolos ikut Pemilu 2024,” ungkapnya.

Sementara untuk Partai Garuda dan Partai Buruh, memang tidak datang ke KPU Sungai Penuh mengantarkan berkas pendaftaran Bacaleg. Upaya dari KPU sendiri sambung Irwan, sudah berusaha menghubungi LO dan Ketua Partai, namun hingga waktu pendaftaran ditutup, tak kunjung ada jawaban dari pengurus Dua Partai tersebut.

“Upaya kita sudah koordinasi dan menghubungi 2 Partai tersebut, namun tak ada jawaban,” tegasnya.

Untuk diketahui, tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi berkas administrasi Bacaleg.(rm)