DAERAH

dr. Mustafa Kamil Adam Sp.PD Setujui Warga Minta Pengguna Sepmor Knalpot Blonk Ditindak Tegas

129
×

dr. Mustafa Kamil Adam Sp.PD Setujui Warga Minta Pengguna Sepmor Knalpot Blonk Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

suarajurnalisnews.com- Medan-Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD, saat mendengar aspirasi dan keluhan sejumlah warga terkait pengguna sepeda motor (sepmor) yang menggunakan knalpot blonk, mengaku setuju agar ditindak tegas, karena mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Keluhan tersebut disampaikan ibu Aswani Nasution mewakili warga lainnya yang merasa resah dan bising saat saat berpapasan dengan pemilik kenderaan khususnya roda dua yang telah memodifikasi knalpot Sepmornya agar mengeluarkan suara bising ditelinga.

Bahayanya, kata perempuan yang berprofesi sebagai guru Raudhatul Athfal (RA) di Medan itu, jika kita tiba-tiba berpapasan dengan mereka di tengah jalan, bisa membahayakan pengendara sepmor lainnya,karena terkejut dan takut mendengarkan suara knalpot blonk yang mengeluarkan suara sangat bising.

”Bahkan jantung kita rasanya hampir copot dibuatnya, apa tidak ada UU yang melarang itu,” ujar Aswani dengan nada bertanya saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum,yang digelar Anggota DPRD Sumut, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD Jum’at (12/5/2023) di Hotel Madani Jalan SM Raja Medan.

Menjawab pertanyaan warga tersebut, anggota dewan yang berlatar belakang dokter spesialis penyakit dalam itu, sangat menyetujui jika aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian melakukan tindakan keras menilang atau menahan kendaraan yang mengeluarkan suara bising karena mengganggu keselamatan jiwa orang lain dan mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Disebutkan anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut, terkait penggunaan knalpot blonk yang tidak sesuai dengan peruntukan telah diatur di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot blonk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Selain itu di Indonesia ada aturan lain yang mengatur tentang tingkat kebisingan knalpot, yaitu di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009, jadi jelas bahwa menggunakan knalpot blonk bisa dipidan kurungan, jika aparat kepolisian tegas melakukan tindakan,” sebut dr Mustafa yang akan ikut bertarung di Pileg 2024 dari Dapil I Medan A.

Acara tersebut juga turut dihadiri, Muhammad Safrizal, Kasie Trantib Kecamatan Medan Kota, Komandan Brigade BKPRMI Medan, Zulheri Nasution, Bacaleg Samsul Arifin, Ketua Group Bina Kreatif Seni Anak (GBKSA) Kota Medan, Dra. Maimanah, Narasumber Zulhamdani Napitupulu,M.Kom, Ketua Liga Mahasiswa Partai NasDem Kota Medan, Muhammad Ichwan,SE yang juga Pembina Yayasan Keluarga Masyarakat Restorasi Indonesia (KEMARI), Sahabat dr.Mustafa diantaranya, Syahrul, Vina Meliani, Dara Hidayanti, Ade Fouryanti, Suryani,Dimas dan masyarakat lainnya.

Sementara itu nara sumber Zulhamdani Napitupulu, M.Kom mengatakan, berbagai keluhan masyarakat Sumatera Utara terkait ketentraman masyarakat dan ketertiban umum nantinya akan menjadi peraturan sebagai suatu keharusan bagi pemerintah daerah Sumatera Utara untuk menertibkan segala tindakan atau kegiatan masyarakat yang bertentangan dengan Norma Hukum, Norma Agama, Norma Kesusilaan dan Norma Kesopanan/Adat.

“Negara Wajib Melindungi Masyarakat untuk menciptakan Suasana yang kondusif, aman, tentram dan damai yang jauh dari bahaya ancaman di lingkungan masyarakat yang tertuang di dalam UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur,” jelas Dani Napitupulu.

Sebelumnya Muhammad Safrizal,Kasie Trantib Kecamatan Medan Kota mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Anggota DPRD Sumut, dr. Mustafa Kamil Adam, Sp.PD yang telah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, di wilayah kerjanya. (Ilyas)